Jaksa menuntut agar hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi hukuman 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan terhadap Azis Syamsuddin. Ditambah pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Azis Syamsuddin merupakan petinggi Partai Golkar yang juga Wakil Ketua DPR ketika kasus itu diusut KPK. Tak ayal, kasus tersebut langsung jadi perhatian publik.
Jaksa menilai Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju agar kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 dihentikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus terungkap tim KPK yang terdiri dari Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Rizka Anungnata sedang mengusut dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara. Penanganan kasus ini membuka kotak pandora banyak kejahatan lain.
Tim menemukan bukti komunikasi antara Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial dengan AKP Stepanus Robin Pattuju melalui aplikasi Signal.
Usai ditelusuri lebih jauh, Robin bersama pengacara Maskur Husain mengurus lima perkara yang ditangani KPK. Satu di antaranya terkait dengan Azis Syamsuddin.
Pada 8 Oktober 2019, KPK membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) kasus tersebut diperbarui pada 17 Februari 2020.
Azis bergerak cepat. Pada kurun waktu 2020 ia berupaya meminta bantuan penyidik KPK bernama AKP Stepanus Robin Pattuju.
Azis meminta bantuan Robin agar penyelidikan DAK Lampung Tengah dihentikan. Robin dijanjikan Rp4 miliar yang diberikan oleh Azis dan Aliza masing-masing Rp2 miliar.
Robin menyanggupi permintaan tersebut. Ia menggandeng pengacara bernama Maskur Husain untuk mengurus DAK Lampung Tengah.
Uang Rp4 miliar yang dijanjikan tidak terpenuhi seluruhnya. Yang telah berikan sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000 setara Rp536.688.000. Totalnya sekitar Rp3,64 miliar. Uang diberikan sepanjang Agustus 2020 hingga Maret 2021 melalui transfer dan tunai.
![]() Insert - Jejak Suap Azis Demi Lepas dari Jerat Hukum |
Beberapa sumber CNNIndonesia.com menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat nama Azis sudah diteken pimpinan KPK. Ekspose atau gelar perkara pun sudah dilakukan pada 30 Agustus 2021.
Informasi penetapan Azis sebagai tersangka kemudian terdengar 'nyaring' di kalangan awak media meski KPK belum mengumumkan secara resmi. Sejumlah media sudah menerbitkan pemberitaan mengenai hal tersebut pada Kamis, 23 September 2021.
Keesokan harinya, yaitu Jumat, 24 September 2021, Azis dipanggil KPK untuk diperiksa.
Namun, melalui sepucuk surat, Azis meminta pemeriksaan ditunda hingga 4 Oktober 2021 dengan dalih sedang menjalani isolasi mandiri usai menjalin kontak erat dengan pasien Covid-19. KPK tidak percaya.
Berlanjut ke halaman berikutnya...