KPK tidak percaya ketika Azis minta pemeriksaan ditunda karena itu tidak beralasan secara hukum. KPK lantas menerjunkan tim untuk menjemput paksa Azis.
"Dari analisis kami, setelah diskusi di tingkat struktural, ini sesuatu yang janggal karena dia tidak melampirkan PCR atau antigen, dia hanya mengatakan kontak erat, siapa orangnya tidak dijelaskan dalam surat," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri pada 25 September 2021.
Tim penindakan yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto (saat ini menjabat Kapolda NTT) dan Kepala Satgas Alfred Simanjuntak langsung melaksanakan perintah pimpinan KPK untuk menjemput paksa Azis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim bergerak ke rumah Azis di Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Jumat, 24 September 2021, kala petang menjelang malam. Petugas kesehatan khusus penanganan Covid-19 diajak serta.
"Masuk ke rumahnya disambut dengan baik oleh keluarganya, tidak ada halangan, tidak ada kendala, kemudian dites antigen enggak reaktif, kemudian disilakan mandi dan sebagainya lalu dibawa ke kantor KPK," tutur Ali.
Pada pukul 19.53 WIB, Azis tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan pengawalan ketat petugas KPK. Tak mengeluarkan sepatah kata apa pun ketika sampai di halaman gedung.
Politikus Partai Golkar itu menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam. Pada Sabtu, 25 September 2021, sekitar pukul 00.36 WIB, Azis resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Ia dihadirkan langsung di ruang konferensi pers dan diumumkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Pada 24 September-21 November 2021, Azis menjalani masa penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian pada 22 November 2021 hingga dilimpahkan ke pengadilan, Azis menjalani masa penahanan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK.
![]() |
Selama menjalani proses persidangan hingga tahap penuntutan (6 Desember 2021-24 Januari 2022), Azis tidak pernah mengakui perbuatannya. Sikap itu menjadi pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan pidana 4 tahun 2 bulan penjara.
Azis hanya sekali mengaku. memberikan uang kepada AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp210 juta. Itu pun sebagai pinjaman. Uang itu, klaim Azis, untuk membantu Robin yang terpapar Covid-19.
Dalam persidangan, Azis beberapa kali menantang saksi untuk melakukan sumpah mubahalah. Saksi pertama yaitu mantan anggota Polri bernama Agus Susanto.
Pada Senin, 24 Januari 2022, jaksa KPK menuntut Azis dengan pidana 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim agar mencabut hak politik Azis selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.