Adam Deni Resmi Ditahan Terkait Kasus Unggah Dokumen Tanpa Izin
Mabes Polri resmi menahan tersangka Adam Deni dalam kasus dugaan mengunggah dokumen elektronik pribadi seorang di media sosial (medsos) tanpa seizin pemilik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri usai melakukan pemeriksaan terhadap Adam.
Lihat Juga : |
"Malam ini saudara AD (Adam Deni) dilakukan penahanan di rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan," jelasnya kepada wartawan, Rabu (2/2).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengunggah dokumen elektronik pribadi seorang di media sosial (medsos) tanpa seizin pemilik.
Adam Deni dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Sudah tersangka, sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya sudah menjadi tersangka," tuturnya.
Ramadhan mengatakan pihaknya sudah memeriksa sekitar empat saksi dan delapan ahli terkait kasus ini.
Laporan terhadap Adam tercatat dengan Nomor : LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor bernama SYD.
Adam diduga melanggar Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE.
Adam Deni ramai dibicarakan terkait foto sosok 'AD' yang mirip dengannya mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mengenai foto itu, salah satunya dipersoalkan drummer SID Jerinx.
Dalam kasus lain, ia juga berseteru dengan Jerinx. Masalah ini berawal saat Adam melaporkan Jerinx ke polisi terkait dugaan ancaman kekerasan dan atau ancaman melalui media elektronik. Adam Deni mengaku dituduh jadi dalang hilangnya akun Instagram milik Jerinx.