KPK Ungkap Peran 2 Tersangka Korupsi e-KTP Rp2,3 Triliun

CNN Indonesia
Jumat, 04 Feb 2022 03:20 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan peran Isnu dan Husni dalam korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya, setelah mengumumkannya sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019.

Isnu ditahan selama 20 hari terhitung mulai Kamis (3/2) hingga 22 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ia ditahan berbarengan dengan tersangka lain yakni Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau PNS BPPT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengungkapkan peran Isnu dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

Lili berujar, setelah ada kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang e-KTP, sekitar Februari 2011 Isnu bersama dengan pengusaha Andi Agustinus menemui pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto dengan maksud agar salah satu dari konsorsium dapat memenangkan proyek e-KTP.

Irman lantas menyetujui dan meminta ada komitmen berupa pemberian uang kepada anggota DPR.

Setelah ada pengumuman pekerjaan penerapan e-KTP Tahun Anggaran 2011-2012, tepatnya pada 28 Februari 2011, Isnu, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk konsorsium PNRI sebagai salah satu dari tiga konsorsium yang dibahas.

"Sebelum konsorsium dibentuk, Anang Sugiana Pemilik PT Quadra Solutions menemui ISE [Isnu Edhy Wijaya] di kantor PNRI untuk menyampaikan keinginannya mengikuti pelaksanaan proyek e-KTP," kata Lili.

Dalam pertemuan itu, Isnu disebut menyampaikan pada Anang bahwa proyek e-KTP pada Kemendagri merupakan 'milik' Andi Agustinus. Kemudian, Anang, Andi, Paulus Tannos, dan Isnu melakukan pertemuan di kantor PNRI.

Pada pertemuan itu, Anang menyampaikan bahwa PT Quadra Solution bersedia bergabung di Konsorsium PNRI. Andi, Paulus Tannos dan Isnu menyampaikan apabila ingin bergabung dengan Konsorsium PNRI maka ada komitmen fee untuk pihak lain sebesar 10 persen dengan rincian yaitu 5 persen untuk DPR dan 5 persen untuk pihak Kemendagri.

"Kemudian disanggupi oleh Anang Sugiana," tutur Lili.

Lili mengatakan Isnu juga bertemu dengan Husni Fahmiuntuk konsultasi masalah teknologi dikarenakan BPPT sebelumnya melakukan uji petik e-KTP pada tahun 2009. Seiring waktu berjalan, Isnu mengundang Husni untuk melakukan presentasi tentang teknologi e-KTP pada pertemuan di Fatmawati. Pada saat itu, Isnu bertindak sebagai Ketua Konsorsium PNRI.

"Pemimpin Konsorsium disepakati berasal dari BUMN yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan e-KTP," lanjut Lili.

Bahas Pemenangan Konsorsium PNRI dan Fee

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER