KPK Ungkap Peran 2 Tersangka Korupsi e-KTP Rp2,3 Triliun

CNN Indonesia
Jumat, 04 Feb 2022 03:20 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan peran Isnu dan Husni dalam korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Husni Fahmi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Isnu diduga juga bertemu Andi, Johannes Marliem dan Paulus Tannos untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri.

Berdasarkan kesepakatan hasil pertemuan itu, Perum PNRI bertanggung jawab memberikan fee kepada Irman dan stafnya sebesar 5 persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh.

Lili bilang ada rentang waktu 2 bulan yakni April-Juni 2011 saat Paulus Tannos, Isnu, dan pihak vendor dalam konsorsium melaksanakan beberapa pertemuan untuk membahas harga barang dan margin keuntungan yang diharapkan sehingga bisa diajukan harga penawaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ISE [Isnu] bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pekerjaan dengan nilai kurang lebih Rp5,8 triliun," kata Lili.

"Pada tanggal 30 Juni 2011, Sugiharto menunjuk konsorsium PNRI selaku pelaksana pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012," sambungnya.

Untuk melaksanakan kontrak, Isnu membentuk manajemen bersama dan membagi pekerjaan kepada anggota konsorsium. Ia juga mengusulkan adanya ketentuan setiap pembayaran dari Kemendagri untuk pekerjaan yang dilakukan oleh anggota konsorsium akan dipotong 2-3 persen dari jumlah pembayaran sebagai kepentingan manajemen bersama.

Padahal, di dalam rincian penawaran senilai Rp5,8 triliun tidak ada komponen tersebut dan seharusnya semua pembayaran digunakan untuk kepentingan penyelesaian pekerjaan.

Hasil pemotongan itu diduga digunakan untuk membiayai hal-hal di luar penawaran dan digunakan untuk operasional manajemen bersama Konsorsium PNRI.

Pemotongan sebesar 3 persen tersebut pada akhirnya memengaruhi pelaksanaan pemenuhan presentasi Perum PNRI.

Semua pekerjaan dalam kontrak tersebut tidak dapat disubkontrakkan kecuali terdapat izin secara tertulis dari Sugiharto selaku PPK. Namun, konsorsium PNRI terbukti mensubkontrakkan sebagian pekerjaan tanpa persetujuan tertulis dari Sugiharto.

"Selain itu, dalam pelaksanaannya, konsorsium PNRI juga tidak dapat memenuhi target minimal pekerjaan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak," ucap Lili.

Peran Husni Fahmi
Sementara Husni Fahmi diduga sempat menemui sejumlah pihak seperti Irman, Sugiharto, hingga Andi Agustinus. Padahal, Husni dalam hal ini adalah ketua tim teknis dan juga panitia lelang.

Dalam satu pertemuan, Husni diduga ikut mengubah spesifikasi, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan seterusnya dengan tujuan mark up. Husni sering melapor kepada Sugiharto.

Dalam prosesnya, Husni disebut tetap meluluskan tiga konsorsium yang dalam Proof of Concept tidak memenuhi syarat wajib yakni mengintegrasikan Hardware Security Modul (HSM) danKey Management System (KMS).

Padahal, Proof of Concept merupakan beauty contest yang bertujuan untuk menguji apakah barang yang ditawarkan bisa berfungsi dengan
baik atau tidak.

"Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2,3 triliun," ungkap Lili.

Atas perbuatannya, baik Husni maupun Isnu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER