Jejak Perlawanan Warga Wadas Tolak Proyek Bendungan

CNN Indonesia
Kamis, 10 Feb 2022 06:22 WIB
Sebanyak 67 warga Desa Wadas ditangkap saat aparat polisi mengawal tim BPN mengukur lahan tambang batu andesit untuk proyek Bendungan Bener, Purworejo, Jateng.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan tiga surat keputusan terkait penetapan lokasi pengadaan tanah pembangunan Bendungan Bener. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

7 Juni
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali memperpanjang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener. Perpanjangan selama dua tahun dituangkan ke dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021.

15 Juli
Warga Wadas bersama Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) menggugat Surat Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 ke PTUN Semarang. Gugatan terdaftar dengan nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

15 dan 21 Juli
Kantor Pertanahan Purworejo didampingi aparat kepolisian mengukur tanam tumbuh di tanah warga Wadas. Pengukuran gagal dilakukan karena penolakan yang dilakukan warga.

26 Juli
Tiga orang warga Desa Wadas dipanggil kepolisian karena membawa senjata tajam saat mengadang pengukuran lahan. Gempa Dewa dkk menyampaikan warga membawa senjata tajam karena sedang melakukan aktivitas perkebunan.

4 Agustus
Tiga orang warga Desa Wadas lainnya dipanggil kepolisian. Mereka dianggap melakukan pengancaman ketika mengusir warga desa lain yang mencoba mengukur tanah warga.

30 Agustus
PTUN Semarang menolak gugatan warga Wadas terkait Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021. Warga menindaklanjuti putusan dengan mengajukan kasasi pada 14 September.

16 September
Warga Wadas mengadukan aksi represivitas aparat kepolisian kepada Komnas HAM. Komnas masih menyelidiki laporan itu hingga saat ini.

20 September
Aparat kepolisian mulai intens melakukan patroli dengan dalih melakukan silaturahmi, membagikan masker, hingga membagikan sembako. Namun, aparat tidak bisa menunjukkan kelengkapan administratif terkait kegiatan patroli.

2022

6 Januari
Masyarakat Wadas berdemonstrasi di Kantor Pertanahan Purworejo dan kantor BBWS-SO. Mereka menyatakan penolakan terkait rencana pengukuran lahan.

Warga sempat beraudiensi dengan BBWS-SO. Namun, perwakilan BBWS-SO meninggalkan pertemuan saat warga mulai mengajukan pertanyaan.

15 Januari
Sejumlah warga Desa Wadas mendapatkan pesan teror melalui aplikasi pesan singkat dari orang yang mengaku Intel Polda Jateng. Pesan itu berisi ancaman penangkapan bagi warga yang menolak pengukuran lahan.

Pada saat yang sama, ada poster-poster berlogo Polda Jateng. Poster itu bertuliskan aturan KUHP bagi warga Desa Wadas yang menolak pengukuran lahan.

20 Januari
Komnas HAM atas permintaan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memfasilitasi dialog antarpihak terkait konflik di Desa Wadas. Komnas HAM juga mengundang warga yang mendukung dan menolak tambang batu andesit untuk Bendungan Bener.

Komnas HAM menyatakan semua pihak datang, namun warga yang menolak dari Wadon Wadas dan Gempa Dewa tak hadir. Komnas HAM terus mendorong para pihak untuk bertemu lagi dan dialog mencari titik temu.

8 Februari
Ribuan polisi diterjunkan ke Desa Wadas. Gubernur Jawa Tengah menyebut aparat diterjunkan untuk mendampingi Badan Pertanahan Nasional yang hendak mengukur lahan di Wadas.

Polisi juga menangkap 67 orang warga dalam kegiatan itu. Penangkapan diwarnai dengan aksi pukul dan tendang terhadap warga yang melawan. Kuasa hukum warga dihalangi untuk mendampingi dengan alasan tes PCR.

Tagar #WadasMelawan menggema di Twitter. Warganet menyampaikan dukungan terhadap warga Wadas. Mereka juga menuntut polisi dan pemerintah membebaskan warga Wadas.

9 Februari
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Polda Jawa Tengah menggelar jumpa pers. Ganjar meminta maaf kepada warga Wadas atas aksi pengepungan itu.

Pada siang hari, Polda Jateng melepaskan 67 orang yang ditahan. Sebanyak 66 warga bisa pulang, namun satu lainnya harus isolasi karena positif virus corona (Covid-19).

Menko Polhukam Mahfud membantah informasi maupun pemberitaan terkait situasi mencekam Desa Wadas saat aparat kepolisian mengawal tim pengukur lahan tambang batuan andesit untuk Bendungan Bener.

Mahfud pun menegaskan proses pengukuran lahan tambang batu andesit di Desa Wadas akan tetap dilanjutkan. Menurutnya, penolakan sebagian masyarakat Desa Wadas terhadap rencana penambangan batu andesit tak berpengaruh secara hukum.

(dhf/fra)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER