Pemerintah Rampungkan Penyusunan DIM RUU TPKS

CNN Indonesia
Sabtu, 12 Feb 2022 20:20 WIB
Pemerintah mengklaim tengah mengupayakan berbagai substansi penyempurnaan terhadap RUU TPKS yang disusun DPR.
Ilustrasi RUU TPKS. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah telah merampungkan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada naskah Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan penyusunan DIM selesai lebih cepat dari target.

Eddy mengatakan, pemerintah sebelumnya menerima draf dan naskah akademik RUU TPKS pada 26 Januari 2022. Menurut dia, pemerintah sebetulnya memiliki waktu dua dua bulan untuk merampungkan DIM.

"Sebenarnya pemerintah mempunyai waktu dua bulan setelah menerima RUU TPKS dan naskah akademik, namun DIM Pemerintah sudah rampung, ini merupakan terobosan," kata Eddy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edward menjelaskan, dalam DIM, pemerintah mengupayakan berbagai substansi penyempurnaan terhadap RUU TPKS yang disusun DPR. Mulai dari pengaturan ketentuan pidana yang kini mencakup tujuh jenis kekerasan seksual hingga hukum acara.

Menurut Edward, pemerintah sudah mengkonstruksikan hukum acara yang lebih mudah dari segi pembuktian, proses, dan lainnya.

"Dalam RUU TPKS ini, soal hak korban seperti perlindungan dan pemulihan dipenuhi," imbuhnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, selain hal-hal yang telah disampaikan Edward, RUU itu juga akan menguatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai pemberi layanan terpadu one stop service bagi korban kekerasan seksual.

"Hal tersebut menjadi arahan Presiden Joko Widodo langsung dari rapat terbatas," ungkap Bintang.

Menambahkan, Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani, menyatakan, dalam proses penyusunan DIM, pemerintah telah mengadakan rangkaian konsultasi publik yang melibatkan seluruh pihak, mulai dari masyarakat sipil, akademisi, serta lembaga negara terkait, bahkan hingga Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR.

Persetujuan RUU TPKS menjadi RUU TPKS diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya dan Ketua DPR RI, Puan Maharani, sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

Puan mengaku berhati-hati dalam memproses RUU TPKS agar tak berbahaya bagi kaum perempuan. Ia pun berkata proses penyusunan sebuah regulasi harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

"Ini UU saya sudah baca ada 12 bab, 73 pasal, ya yang akan muncul di DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) itu harus satu-satu kita sisir. Karena apa? Kalau kemudian kita tidak hati-hati ini juga berbahaya bagi perempuan," ujar Puan.

(dmi/ain)


[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER