Satgas Tegaskan Surat Edaran 'Pandemi Covid Dicabut' Hoaks
Satgas Covid-19 memastikan bahwa beredarnya potongan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9/2022 berisi keterangan pandemi telah dicabut adalah tidak benar atau hoaks.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menerangkan surat itu merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.
"Merebaknya informasi potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa covid-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar," kata Abdul dalam keterangan tertulis, Minggu (6/3).
Abdul menegaskan bahwa surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3) bukan menyatakan pandemi Covid-19 dicabut.
Namun, mencabut Surat Edaran sebelumnya yakni Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H (penutup)," ucap Abdul.
Lebih lanjut, Abdul menyampaikan masyarakat dapat mengakses informasi secara lengkap terkait hal tersebut melalui lamancovid19.go.id.
"Dan mengunduh file lengkap dari SE no. 9/2022 tersebut," ujarnya.