Wakil Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Andi Muhammad Lutfi juga mengklaim PT GKP mempunyai izin aktivitas pertambangan. Hal itu mengacu pada Perda Konkep Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perda itu di dalamnya mengatur adanya pertambangan dan industri.
"Di Kabupaten Konawe Kepulauan bahwa dasar kegiatan GKP ini adalah Perda nomor 2 tahun 2021, di Kabupaten Konawe kelolaan ini yang mengatur RTRW yang di dalamnya mengakomodir pertambangan dan industri," ucap Andi dalam rekaman video yang disebarkan, Jumat (4/3).
Terlepas dari itu, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sultra, Sahruddin tak heran jika banyak warga yang menolak aktivitas tambang tersebut. Pasalnya, aktivitas penambangan dapat mengancam 7 sungai, rusaknya kebun warga dan ekosistem di pesisir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dugaan penyerobotan tanah juga tidak kali ini saja. PT GKP sudah mendapat penolakan dari warga sejak 2019. Setidaknya, ada 27 warga yang dilaporkan oleh PT GKP karena menolak pertambangan dan dugaan pelanggaran hukum. Sebaliknya juga, warga telah melaporkan PT GKP ke polisi atas dugaan perusakan tanaman.
Perusahaan membantah telah mengkriminalisasi warga dan beralasan PT GKP harus beraktivitas karena sesuai dengan nawacita Jokowi.
"Investasi ini salah satu nawacita Pak Jokowi. Terakhir, Pak Jokowi pidato di Sentul [mengatakan] bahwa investasi harus dibimbing, diatur dan diberikan kemudahan, jangan dicubit dan jangan dipersulit," kata Bambang saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (3/12).
Namun, sampai saat ini warga mengaku masih ketakutan karena trauma dikriminalisasi pada 2019 silam. Selain itu, baru-baru ini Bambang juga disebut kembali mengintimidasi dan mengancam warga penolak tambang untuk dilaporkan ke polisi.
"Kondisi sekarang warga masih takut sama polisi terutama bagi warga yang terlapor. Untuk aparat sekarang masih ada," kata M, Selasa (8/3).
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) tidak menjalankan rekomendasi Komnas HAM untuk mengedepankan negosiasi dengan warga Roko-Roko Raya, Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara yang menolak tambang.
Hal itu, kata Taufan terlihat dari intimidasi yang dilakukan oleh salah satu bos PT GKP. Dalam video yang viral, bos PT GKP mengancam akan melaporkan warga penolak tambang ke kepolisian.
Diketahui, Komnas HAM pernah melakukan penyelidikan terkait kasus penolakan pertambangan PT GKP pada 2019. Salah satu rekomendasinya, PT GKP harus mengedepankan negosiasi bukan intimidasi dalam menghadapi warga penolak tambang.
"Iya [tidak melaksanakan rekomendasi negosiasi]," kata Taufan saat ditemui, Rabu (9/3).
Terkait itu, ia menyebut Komnas HAM akan menurunkan tim ke Wawonii pekan depan. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan intimidasi yang dilakukan PT GKP dan penyerobotan lahan.
"Nah sekarang operasi lagi [PT GKP] dan melakukan intimidasi lagi. Ini Komnas HAM akan berangkat lagi ke sana," kata dia.
"Saya dengar Senin atau Selasa [pekan depan]. Kemarin mereka minta briefing ke saya," imbuhnya.
(yla/arh)