Perusahaan tambang nikel PT Gema Kreasi Perdana (GKP) diduga telah menyerobot lahan milik warga di Desa Roko-Roko Raya, Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
Penyerobotan tersebut mendapat penolakan dari warga. Salah satu warga bahkan dikabarkan ada yang pingsan. Mereka juga ingin aktivitas penambangan nikel PT GKP berhenti.
"Akibat penyerobotan lahan itu, sebagian warga yang mempertahankan lahannya jatuh-pingsan," kata salah satu warga Wawonii berinisial M dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
M menyebut perusahaan menyerobot lahan milik La Dani dan Sahria, dua warga yang sudah menolak keberadaan tambang di Pulau Wawonii.
Hal serupa juga diungkapkan oleh untuk anggota Divisi Hukum Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Abimanyu Septiadji. Dia menjelaskan, pihak perusahaan melakukan klaim sepihak lahan milik La Dani dan Sahria.
Abi menyebut bahwa perusahaan mengklaim lahan itu milik seorang warga (P) dan telah dibebaskan oleh pihak perusahaan. Padahal, lanjutnya, lahan-lahan itu telah dikelola selama tiga generasi oleh keluarga La Dani dan Sahria. Keduanya juga selalu membayar pajak atas tanah setiap tahunnya.
"Bahkan, jauh sebelum perusahaan masuk, tak pernah ada saling klaim atas tanah, apalagi menimbulkan konflik di tengah masyarakat," ucapnya.
PT Gema Kreasi Perdana (GKP) membantah tudingan penyerobotan tanah tersebut. Humas PT GKP, Marlion mengatakan tanah tersebut bukan milik La Dana, melainkan milik Wa Asih.
"Lahan tersebut diperoleh dengan cara jual beli sah antara GKP dengan Ibu Wa Asinah melalui pemerintah desa setempat dengan proses jual beli lahan yang resmi, di mana lahan tersebut sudah dibeli pada tanggal 22 November 2021 lalu, yang berlokasi Desa Sukarelajaya RT03 RW03 Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, dengan luas lebih kurang 3.300 M2," kata Humas PT GKP, Marlion melalui keterangan resmi pada Kamis (3/3) sore.
Manajer Pengkampanye Tambang dan Energi Wahana Lingkungan hidup Indonesia (Walhi), Fanny Tri Jambore Christanto menduga PT GKP melakukan aktivitas ilegal di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
Pasalnya, PT GKP termasuk salah satu dari pemegang izin usaha pertambangan yang mendapatkan sanksi administratif karena tidak menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
"Aktivitas PT GKP di Pulau Wawonii ini pantas diduga dilakukan secara ilegal. karena berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementrian ESDM nomor: B-571/MB.05/DJB.B/2022, pada tanggal 7 Februari 2022," kata Fanny dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/3).
Selain itu, jika merujuk pada dokumen Peraturan Daerah No. 9/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2038, Pulau Wawonii tidak dialokasikan sebagai kawasan tambang.
Perda itu menyebut bahwa Pulau Wawonii beserta perairan di sekitarnya dialokasikan untuk Kawasan Pemanfaatan Umum peruntukan kegiatan perikanan tangkap.
Sementara itu, PT GKP juga membantah dugaan melakukan aktivitas tambang ilegal. Ia menyebut PT GKP telah memiliki RKAB secara resmi sejak 17 Februari 2022 dan telah menyerahkan kepada Kementerian ESDM.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Sony Heru Prasetyo membenarkan klaim tersebut.
"Sudah kami cek. Persetujuan RKAB-nya sudah terbit. Perusahaan bisa melakukan kegiatan penambangan," ucap dia, Selasa (8/3).
Namun, Heru belum bisa memastikan apakah perusahaan tambang nikel itu bertentangan dengan Perda No. 9/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun yang menyebut Wawonii tidak boleh ditambang.
"Saya belum membaca Perda-nya," kilah dia.
Bersambung ke halaman berikutnya...