Kronologi Kasus Eks Bupati Tabanan Terkait Suap DID 2018

CNN Indonesia
Kamis, 24 Mar 2022 21:56 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkap kronologi kasus suap mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti terkait pengurusan DID tahun anggaran 2018.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (kiri). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, tahun 2018 senilai Rp65 miliar. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga tersangka tersebut yakni mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti; mantan staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan bupati Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rifa Surya.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan Ni Putu Eka awalnya mengangkat I Dewa Nyoman sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ni Putu Eka berinisiatif mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 Miliar sekitar Agustus 2017.

"Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, tersangka NPEW memerintahkan tersangka IDNW menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID yang dimaksud," kata Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3).

Lili menyebut I Dewa Nyoman kemudian berkoordinasi dengan pejabat Kemenkeu ketika itu, Yaya Purnomo dan Rifa. Keduanya diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan 2018.

Yaya Purnomo dan Rifa menyanggupi permohonan tersebut. Namun, mereka diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan DID Kabupaten Tabanan dengan meminta sejumlah fee alias "dana adat istiadat".

Menurut Lili, I Dewa Nyoman lantas meneruskan permintaan ini kepada Ni Putu Eka dan mendapat persetujuan. Adapun nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan Rifa sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID untuk Kabupaten Tabanan.

Selanjutnya, pada sekitar Agustus-Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh I Dewa Nyoman kepada Yaya Purnomo dan Rifa di salah satu hotel di Jakarta.

"Pemberian uang oleh tersangka NPEW melalui tersangka IDNW ini diduga sejumlah sekitar Rp600 juta dan US$55.300," kata Lili.

Lili memastikan pihaknya masih mendalami aliran uang kepada para pihak yang diduga punya andil dalam pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Dalam kasus ini, Ni Putu Eka yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara I Dewa Nyoman ditahan di Rutan KPK. Mereka ditahan mulai hari ini untuk 20 hari pertama. Sementara satu tersangka lainnya, Rifa belum ditahan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Yaya Purnomo. Sementara Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap bersama anggota DPR fraksi Demokrat, Amin Santono, dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Tim penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi selama penyidikan kasus dugaan korupsi DID Tabanan 2018 ini. Salah satunya, mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar.

(pop/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER