Daftar Investasi Bermasalah yang Diusut Polisi
Kepolisian belakangan mendapat banyak laporan masyarakat terkait kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan sejumlah figur publik.
Beberapa pengaduan sudah diproses hukum dengan menetapkan tersangka, misalnya Indra Kenz dan Doni Salmanan. Sebagian kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Berikut daftar investasi bermasalah yang diusut kepolisian.
Binomo
Binary option atau opsi biner menjadi perbincangan publik setelah sejumlah 'crazy rich' ditangkap oleh pihak kepolisian. Satu di antaranya ialah Indra Kesuma alias Indra Kenz yang sudah berstatus tersangka atas tindakannya menjadi afiliator Binomo lantaran merugikan banyak orang.
Baru-baru ini, tim Bareskrim Mabes Polri menangkap tersangka lain bernama Brian Edgar Nababan. Brian bekerja di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama dengan Binomo.
Brian diduga berperan sebagai pihak yang menerima komplain dari pemain Binomo terutama yang ada di Indonesia.
Selain itu, ia mempunyai tugas menawarkan influencer di Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil. Tak hanya itu, polisi menyebut Brian sempat memberi dana Rp120 juta kepada Indra Kenz.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim telah membekukan ratusan rekening terkait dengan aliran uang dari investasi ilegal. Salah satunya adalah rekening diduga pemilik Binomo.
Quotex
Selain Indra Kenz, polisi juga memproses hukum 'crazy rich' Doni Salmanan atas kasus dugaan penipuan investasi opsi biner sejak 8 Maret 2022 lalu.
Bisnis yang Doni jalani sebagai afiliator aplikasi Quotex memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner. Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.
Polisi pun melakukan pelacakan aset dan aliran dana kasus tersebut. Doni diketahui membagi-bagikan uang ke sejumlah publik figur untuk mendapatkan popularitas.
Beberapa publik figur pun telah diperiksa penyidik. Mereka adalah Arief Muhammad, Reza Oktovian, Rizky Febian hingga Atta Halilintar.
Atas perbuatannya, Doni disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Fahrenheit
Pada pekan terakhir Maret 2022, polisi mengumumkan telah menangkap bos Robot trading Fahrenheit Hendry Susanto.
Sebelum menangkap Hendry, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka terkait penipuan robot trading Fahrenheit, yakni, D, ILJ, DBJ, dan MF.
Robot trading Fahrenheit dikelola oleh PT FSP Akademi Pro. Berdasarkan pemeriksaan terhadap 18 orang, polisi menaksir kerugian dari kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
"Dari 18 orang itu, baru ratusan miliar rupiah (kerugiannya)," kata Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Ma'mun, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Jouska
Polisi menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang pada Oktober silam.