Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian belakangan mendapat banyak laporan masyarakat terkait kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan sejumlah figur publik.
Beberapa pengaduan sudah diproses hukum dengan menetapkan tersangka, misalnya Indra Kenz dan Doni Salmanan. Sebagian kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Berikut daftar investasi bermasalah yang diusut kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Binomo
Binary option atau opsi biner menjadi perbincangan publik setelah sejumlah 'crazy rich' ditangkap oleh pihak kepolisian. Satu di antaranya ialah Indra Kesuma alias Indra Kenz yang sudah berstatus tersangka atas tindakannya menjadi afiliator Binomo lantaran merugikan banyak orang.
Baru-baru ini, tim Bareskrim Mabes Polri menangkap tersangka lain bernama Brian Edgar Nababan. Brian bekerja di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama dengan Binomo.
Brian diduga berperan sebagai pihak yang menerima komplain dari pemain Binomo terutama yang ada di Indonesia.
Selain itu, ia mempunyai tugas menawarkan influencer di Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil. Tak hanya itu, polisi menyebut Brian sempat memberi dana Rp120 juta kepada Indra Kenz.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim telah membekukan ratusan rekening terkait dengan aliran uang dari investasi ilegal. Salah satunya adalah rekening diduga pemilik Binomo.
Quotex
Selain Indra Kenz, polisi juga memproses hukum 'crazy rich' Doni Salmanan atas kasus dugaan penipuan investasi opsi biner sejak 8 Maret 2022 lalu.
Bisnis yang Doni jalani sebagai afiliator aplikasi Quotex memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner. Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.
Polisi pun melakukan pelacakan aset dan aliran dana kasus tersebut. Doni diketahui membagi-bagikan uang ke sejumlah publik figur untuk mendapatkan popularitas.
Beberapa publik figur pun telah diperiksa penyidik. Mereka adalah Arief Muhammad, Reza Oktovian, Rizky Febian hingga Atta Halilintar.
Atas perbuatannya, Doni disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Fahrenheit
Pada pekan terakhir Maret 2022, polisi mengumumkan telah menangkap bos Robot trading Fahrenheit Hendry Susanto.
Sebelum menangkap Hendry, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka terkait penipuan robot trading Fahrenheit, yakni, D, ILJ, DBJ, dan MF.
Robot trading Fahrenheit dikelola oleh PT FSP Akademi Pro. Berdasarkan pemeriksaan terhadap 18 orang, polisi menaksir kerugian dari kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
"Dari 18 orang itu, baru ratusan miliar rupiah (kerugiannya)," kata Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Ma'mun, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Jouska
Polisi menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang pada Oktober silam.
Pada 2020, Jouska viral di media sosial Twitter usai nasabahnya secara ramai-ramai mengeluhkan kerugian investasi. Mereka mengaku diarahkan untuk membeli saham tertentu yang kemudian anjlok hingga 70 persen.
Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan bahwa Jouska hanya mengantongi izin untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya. Dengan begitu, pada 24 Juli 2020 lalu SWI menghentikan kegiatan Jouska selaku penasihat investasi dan/atau agen perantara perdagangan efek.
SWI kala itu juga meminta Jouska bertanggung jawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut.
Viral Blast Global
Pada Februari lalu, Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pandemi membuat influencer dan masyarakat tergiur masuk ke investasi bodong salah satunya robot trading. Kepolisian mengungkap investasi bodong dalam bentuk robot trading yakni Viral Blast Global.
"Ini salah satunya kami melihat adanya pandemi sehingga banyak masyarakat di rumah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Selasa (22/2).
Dalam kasus pencucian uang robot trading Viral Blast, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jumlah mata uang kripto yang diduga digunakan sebagai alat pencucian uang.
Pelacakan aset juga tengah dilakukan terkait perkara tersebut. Saat ini, selain aset digital yang diblokir, penyidik telah menyita beberapa barang mewah milik pihak yang terkait dengan perkara.
DNA Pro
Ratusan korban kasus dugaan penipuan investasi perusahaan robot trading DNA Pro kembali melapor ke Bareskrim Polri pada Jumat (1/4). Para korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
"Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian Rp73 miliar lebih," kata kuasa hukum korban, Juda Sihotang, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/4).
Juda mengatakan laporan itu digabungkan dengan laporan lain terkait kasus serupa yang sebelumnya sudah terdaftar di Bareskrim.
Adapun laporan dimaksud tercatat dengan nomor: LP/B/0116/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 9 Maret 2022. Kasus itu, kata dia, saat ini tengah disidik oleh polisi. Pihak korban ingin polisi juga turut memeriksa Ivan Gunawan yang diduga sempat mengajak masyarakat berinvestasi di DNA Pro.
Dalam laporannya, Juda berujar turut menyertakan dan menyerahkan sejumlah bukti berupa nomor rekening pihak-pihak DNA Pro kepada penyidik.
Triumph
Bareskrim Polri mengklaim tengah menyelidiki dugaan investasi bodong melalui protokol penerbitan Decentralized Finance (DeFi) aplikasi Triumph setelah dilaporkan oleh sejumlah korban beberapa waktu lalu.
Para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,3 miliar dalam dugaan investasi bodong tersebut.
"Masih penyelidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, saat dikonfirmasi, Senin (28/3).
Gatot menyebut dugaan tindak pidana tersebut saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Namun, ia belum dapat menjelaskan lebih detail mengenai proses kasus ini.
Oxtrade
Kapten Vincent Radityadilaporkan terkait kasus dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/3). Ia dilaporkan karena terindikasi sebagai afiliator bisnis opsi biner alias binary option melalui aplikasi Oxtrade.
Vincent dilaporkan oleh seseorang berinisial FF. Menurut pengacara korban, Irsan Gusfrianto, kliennya telah mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Terlapor itu inisial VR selaku terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi Oxtrade yang semacam binary option," kata Irsan di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3).
"Iya VR ini mantan atau masih sebagai pilot, yang jelas dia nama populernya kapten VR," tambahnya.
Polisi berencana memeriksa Kapten Vincent pada pekan depan.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik nantinya akan memastikan unsur pidana dari laporan yang dilayangkan atas nama Kapten Vincent.
"Kemungkinan dalam minggu depan akan kita periksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari Antara, Sabtu (2/4).