ANALISIS

Laporan HAM AS dan Upaya Pemerintah Jaga Kredibilitas

CNN Indonesia
Senin, 18 Apr 2022 10:30 WIB
Sikap pemerintah merespons laporan AS terkait dugaan pelanggaran HAM di Indonesia selama 2021 dinilai sebagai pertanda buruk perbaikan penanganan HAM.
Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar menyebut pemerintah seolah ingin menutupi pelanggaran HAM yang ada. Ia khawatir respons tersebut menjadi cerminan penanganan HAM pada masa mendatang. Ilustrasi (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar menyebut pemerintah setiap tahun menanggapi laporan pelanggaran HAM yang diterbitkan AS dengan bantahan.

Dengan bantahan itu Rivanlee menduga pemerintah ingin menutupi pelanggaran HAM yang ada. Ia khawatir respons tersebut menjadi cerminan penanganan HAM pada masa mendatang.

"Ini menunjukkan ketidakpekaan terhadap report ini, coba menutupi apa yang menjadi masalah di Indonesia dengan melempar balik masalah di AS. Kami khawatir ini makin memperburuk situasi," ujar Rivanlee saat dihubungi CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rivanlee menyebut laporan itu sebenarnya menjadi bahan evaluasi yang baik bagi pemerintah. Ia berpendapat seharusnya pemerintah membuat refleksi dengan laporan tersebut.

Terlebih lagi, laporan ini menjadi acuan negara-negara peduli HAM untuk membaca tren di masa mendatang. Menurutnya, negara lain akan memandang Indonesia dari laporan tersebut.

Rivanlee mencontohkan kasus pelanggaran kebebasan sipil yang ditandai dengan represivitas aparat kepolisian. Dalam laporan itu, AS menyebut pelanggaran tersebut dipicu oleh pembuatan kebijakan yang menimbulkan aksi unjuk rasa besar-besaran.

"Itu rangkaian yang bisa diambil dan ke depan harus dibenahi dengan menjaga agar tidak ada lagi kebijakan diskriminatif," ujarnya.

Sementara itu Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan laporan tersebut merupakan cara pandang AS melihat beberapa masalah terkait HAM di Indonesia. Menurutnya, pemerintah memiliki mekanisme penyelesaian dan pemulihan sendiri yang sampai saat ini masih dapat digunakan..

"Perlu direspons resmi tetapi bukan sebagai kewajiban. Pemerintah dan kita semua tentu saja bisa menjadikan laporan kemenlu AS ini sebagai bahan evaluasi tapi bukan sebagai kewajiban," kata Beka kepada CNNIndonesia.com.

Beka menyebut beberapa kasus yang tertulis dalam laporan AS tersebut menjadi perhatian Komnas HAM, seperti kasus penembakan anggota Laskar FPI dan sejumlah kasus terkait UU ITE.

"Beberapa kasus menjadi concern komnas dan komnas juga terlibat aktif di dalamnya, baik melalukan pemantauan dan penyelidikan maupun upaya-upaya lainnya," ujarnya.

(fra/dhf/fra)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER