KPK Geledah Kantor Alfamidi di Ambon

CNN Indonesia
Rabu, 18 Mei 2022 13:50 WIB
Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti seperti dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara suap wali kota Ambon.
Ilustrasi. KPK melakukan penggeledahan kantor Alfamidi terkait kasus dugaan suap Wali Kota Ambon. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Midi Utama Indonesia (MID) tbk atau Alfamidi cabang Ambon terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy.

"Tim penyidik KPK, Jumat (13/5), juga telah melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Ambon yang berlokasi di kantor PT MID Tbk (Midi Utama Indonesia) Cabang Ambon," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (18/5).

Ia menuturkan penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti seperti dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh bukti-bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai perbuatan para tersangka," tutur Ali.

"Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisis dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL [Richard Louhenapessy] dkk," sambungnya.

Sementara itu, pada Selasa (17/5), penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Richard dan beberapa kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

Dari upaya paksa tersebut diamankan dokumen keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik.

Richard Louhenapessy diproses hukum oleh KPK karena diduga menerima Rp500 juta terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail.

Uang itu diserahkan oleh karyawan Alfamidi Kota Ambon yang turut menjadi tersangka bernama Amri.

"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR [Amri] diduga kembali memberikan uang kepada RL [Richard Louhenapessy] sekitar Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH [Andrew Erin Hehanussa, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Kantornya, Jakarta, Jumat (13/5) malam.

Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER