Sopir Bus Maut Peziarah di Ciamis Resmi Tersangka
Polisi menetapkan Ipayudin selaku sopir bus maut di Ciamis sebagai tersangka atas kasus kecelakaan bus pariwisata Pandawa yang mengakibatkan empat korban meninggal dunia di Jalan Raya Panjalu-Panumbangan, pada Sabtu (21/5) pekan lalu.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan terhadap sopir tersebut, Polres Ciamis menetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 1, ayat 2, ayat 4 juncto pasal 312 KUHPidana.
"Kami telah menetapkan sebagai tersangka, yaitu bentuk perbuatan akibat lalainya mengakibatkan kecelakaan dan mengakibatkan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia," kata Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Tony Prasetyo Yudhangkoro kepada wartawan di Mapolres Ciamis, Rabu (25/5).
Adapun juncto Pasal 312 diterapkan karena sopir bus saat setelah kabur dan tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya.
"Ancaman pidana ayat 1, satu tahun dan yang paling berat yakni ayat 4 yang mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman enam tahun penjara," ujar Tony.
Tony mengatakan, sopir bus pariwisata tersebut tidak terbukti menggunakan narkoba. Hal itu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan beberapa hari lalu.
Sementara, terkait penyebab kecelakaan, Tony menyebutkan ada tiga hal yaitu faktor manusia, kendaraan dan sarana prasarana.
"Kami simpulkan bahwa faktor manusia sebagai penyebab utama terjadinya kecelakaan di mana sopir IP kami yakini kurang antisipatif dalam berkendara. Apalagi dihadapkan pada jalan yang menurun," katanya.
Penyidik pun tidak menemukan adanya kerusakan pada rem. Kondisi beberapa bagian rem kondisinya cukup baik.
"Ada teknik pengereman yang tidak dikuasai oleh supir. Dengan pengalaman dia seharusnya bisa mengantisipasi. Menurut keterangan, sopir sudah pernah satu kali melintasi jalan tersebut," tutur Tony.
Saat ini, sopir bus yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Mapolres Ciamis. Sementara kondektur bus masih berstatus sebagai saksi.
Sebelumnya, bus pariwisata berpelat nomor DK 7303 WA yang mengalami kecelakaan tersebut membawa rombongan peziarah dari Balaraja, Tangerang, Banten ke Situ Lengkong Panjalu.
Setelah mengantar rombongan berziarah ke Panjalu, bus naas tersebut dalam perjalanan menuju lokasi ziarah Pamijahan Tasikmalaya. Waktu kejadian sekitar pukul 18.00 WIB. Sebanyak empat orang meninggal dalam insiden kecelakaan tersebut dan 43 orang mengalami luka ringan dan berat.