Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian mahasiswi berinisial I (31) di apartemen daerah Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan dua tersangka merupakan seorang transpuan yang bernama alias Lisa (29) dan Bela (41).
Budhi menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan, korban diketahui sempat bertemu seseorang di lobi apartemen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penelusuran tim penyidik, sosok tersebut merupakan Lisa selaku pemilik salon.
"Dari apa yang kami temukan ini, kami melakukan penangkapan pertama adalah terhadap seseorang atas A alias Lisa (29) pekerjaan salon," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/6).
Budhi mengatakan Lisa yang terakhir kali bertemu dengan korban merupakan seorang pemilik salon yang juga membuka jasa untuk menyuntikan filler.
Kepada polisi, Lisa juga mengakui telah menyuntikkan silikon ke dalam tubuh korban.
"Memiliki jasa penyuntikan silikon dan kemudian alat maupun bahan serta cairan-cairan untuk pembius dan sebagainya," jelasnya.
Budhi mengatakan pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mendapati temuan bahwa ada pihak lain yang terlibat atas kematian I.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Lisa, kata dia, pihaknya kemudian meringkus Bela yang merupakan karib I. Pasalnya Bela berperan menghubungkan korban dengan jasa suntik silikon milik Lisa.
Budhi mengatakan, rekomendasi yang dilakukan Bela tersebut lantaran dirinya terlebih dahulu menggunakan jasa Lisa untuk memasukkan cairan silikon ke tubuhnya.
"Kami lakukan sementara bahwa Bela ini yang merekomendasikan korban untuk dilakukan suntik silikon kepada tersangka A alias Lisa," tuturnya.
Setelahnya, korban dan Lisa akhirnya membuat janji untuk bertemu pada 27 Mei 2022 di apartemen tersebut. Di saat itu, korban mendapat suntik filler dari Lisa. Selang hampir dua minggu, korban ditemukan tewas akibat membusuk dan mengeluarkan bau yang sangat menyengat.
Budhi menambahkan, dalam kasus ini pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari satu jerigen berisi cairan silikon, cairan etanol, satu kardus jarum suntik, hingga ponsel genggam.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Lisa dan Bela menggunakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca halaman selanjutnya.