Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian mahasiswi berinisial I (31) di apartemen daerah Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan dua tersangka merupakan seorang transpuan yang bernama alias Lisa (29) dan Bela (41).
Budhi menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan, korban diketahui sempat bertemu seseorang di lobi apartemen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penelusuran tim penyidik, sosok tersebut merupakan Lisa selaku pemilik salon.
"Dari apa yang kami temukan ini, kami melakukan penangkapan pertama adalah terhadap seseorang atas A alias Lisa (29) pekerjaan salon," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/6).
Budhi mengatakan Lisa yang terakhir kali bertemu dengan korban merupakan seorang pemilik salon yang juga membuka jasa untuk menyuntikan filler.
Kepada polisi, Lisa juga mengakui telah menyuntikkan silikon ke dalam tubuh korban.
"Memiliki jasa penyuntikan silikon dan kemudian alat maupun bahan serta cairan-cairan untuk pembius dan sebagainya," jelasnya.
Budhi mengatakan pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mendapati temuan bahwa ada pihak lain yang terlibat atas kematian I.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Lisa, kata dia, pihaknya kemudian meringkus Bela yang merupakan karib I. Pasalnya Bela berperan menghubungkan korban dengan jasa suntik silikon milik Lisa.
Budhi mengatakan, rekomendasi yang dilakukan Bela tersebut lantaran dirinya terlebih dahulu menggunakan jasa Lisa untuk memasukkan cairan silikon ke tubuhnya.
"Kami lakukan sementara bahwa Bela ini yang merekomendasikan korban untuk dilakukan suntik silikon kepada tersangka A alias Lisa," tuturnya.
Setelahnya, korban dan Lisa akhirnya membuat janji untuk bertemu pada 27 Mei 2022 di apartemen tersebut. Di saat itu, korban mendapat suntik filler dari Lisa. Selang hampir dua minggu, korban ditemukan tewas akibat membusuk dan mengeluarkan bau yang sangat menyengat.
Budhi menambahkan, dalam kasus ini pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari satu jerigen berisi cairan silikon, cairan etanol, satu kardus jarum suntik, hingga ponsel genggam.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Lisa dan Bela menggunakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca halaman selanjutnya.
Jasa Suntik Silikon Tak Berizin
Ilustrasi. (mkaragoz/Thinkstock)
Polisi menyebut jasa suntik silikon milik tersangka Lisa (29) dalam kasus kematian mahasiswi berinisial I (31), di apartemen daerah Cipulir, Jakarta Selatan, tidak memiliki izin.
Dalam kasus ini, Polrestro Jaksel telah menetapkan dua transpuan bernama alias Lisa (29) dan Bela (41) sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana lantaran praktik suntik silikon yang menyebabkan seorang mahasiswi tewas di apartemen Cipulir.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan jasa suntik silikon yang dikerjakan Lisa dipatok Rp2,5 juta untuk sekali pengerjaan. Ia menjelaskan, dalam praktiknya korban menerima sebanyak 15 suntikan silikon dari tersangka.
"Adapun dalam sekali proses suntikan ada 15 suntikan itu, itu sekali pengerjaan tarifnya Rp. 2,5 juta," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (22/6).
Sementara itu untuk tersangka Bela, kata Budhi, yang bersangkutan turut mendapat upah lantaran merekomendasikan jasa suntik silikon milik Lisa kepada korban. Sebab, sebelumnya Bela juga merupakan pasien Lisa yang pernah menerima suntik silikon.
"Kemudian Bela menerima upah dari upaya perantaraan penghubungan dengan korban dengan tersangka tersebut," jelas Budhi.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Bela mengaku apabila korban kerap bercerita menginginkan tubuh yang indah. Oleh karena itu, Bela menyarankan korban untuk menggunakan jasa suntik silikon milik Lisa.
"Bahkan pengakuan tersangka Bela, korban ingin memiliki tubuh seperti saudara Bela sehingga direkomendasikan untuk disuntik silikon kepada tersangka Lisa," tuturnya.
Budhi mengatakan, praktik silikon seperti yang dilakukan Lisa ini telah masuk dalam sebuah peristiwa pidana. Pasalnya, praktik ini ada unsur kelalaian yang membikin nyawa orang melayang.
"Di sini dapat kami buktikan bahwa Lisa tidak memiliki keahlian bahkan juga obat-obatan yang diedarkan oleh yang bersangkutan juga tidak memiliki izin edar bahkan juga mendapatkan obat-obatan tersebut dengan membeli melalui online," beber Budhi.
Lebih lanjut, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari satu jerigen berisi cairan silikon, cairan etanol, satu kardus jarum suntik hingga ponsel genggam.