Gamawan Bantah Kenal dengan Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos
Eks Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengklaim tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos.
Hal itu disampaikan Gamawan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/6). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos yang saat ini masih buron.
"Enggak, mana saya tahu Tannos di mana. Saya enggak pernah bertemu," ujar Gamawan kepada awak media.
Gamawan menjelaskan materi pemeriksaan hari ini adalah mengenai komunikasi dirinya dengan eks politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani. Miryam diketahui sempat mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang membeberkan aliran uang proyek e-KTP, termasuk kepada banyak anggota DPR.
Namun, Gamawan mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Dikonfirmasi yang lama saja, [soal] Miryam," kata dia.
"Enggak tahu saya, itu urusan dia [Miryam]," jawab Gamawan ketika ditanya mengenai aliran uang proyek e-KTP kepada banyak anggota DPR.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari KPK mengenai materi pemeriksaan terhadap Gamawan.
Ini bukan kali pertama Gamawan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Ia beberapa kali sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK lantaran diduga terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
Dalam surat dakwaan eks Ketua DPR Setya Novanto, Gamawan disebut menerima uang Rp50 juta, satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya melalui adiknya Azmin Aulia.
Pemberian ruko dimaksud diperkuat oleh kesaksian Anang Sugiana Sudiharjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution.
Gamawan berulang kali membantah mendapat keuntungan dari proyek e-KTP baik itu berupa uang maupun barang.
"Itu fitnah, saya siap dihukum mati, Yang Mulia. Enggak pernah saya seperti itu (terlibat korupsi proyek e-KTP)," ujar Gamawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018).
Adapun Paulus Tannos diumumkan KPK sebagai tersangka sejak Agustus 2019. KPK mengaku kesulitan memproses hukum yang bersangkutan karena tinggal di Singapura. Sejumlah saksi, termasuk anak Paulus, juga tinggal di sana.
Sementara PT Sandipala Arthaputra, perusahaan milik Tannos, menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP. Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.
(ryn/ain)