Mantan Kekasih Dipolisikan Usai Paksa Gugurkan Kandungan

CNN Indonesia
Selasa, 05 Jul 2022 01:10 WIB
Seorang perempuan berinisial Y melaporkan mantan kekasihnya R terkait pengguguran kandungan tanpa sepengetahuannya.
Ilustrasi. Mantan kekasih dilaporkan kepolisi terkait pengguguran kandungan. (Pixabay/condesign)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang perempuan berinisial Y melaporkan mantan kekasihnya R terkait pengguguran kandungan tanpa sepengetahuan hingga soal dugaan penganiayaan dan penggelapan.

Peristiwa ini bermula saat Y berkenalan dengan R di tahun 2013. Keduanya merupakan rekan kerja, di mana R adalah atasan dari Y.

Keduanya kemudian berpacaran. Selama berpacaran, keduanya kerap melakukan hubungan suami istri akhirnya korban hamil di akhir tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, terlapor disebut enggan bertanggung jawab atas kehamilan itu. Hingga suatu saat terlapor memberikan minuman kepada korban dengan dalih obat penguat kandungan.

"Ngomongnya penguat kandungan, tapi ternyata itu penggugur kandungan sehingga terjadi pendarahan," kata Adriano di Polda Metro Jaya, Senin (4/7).

Tak hanya itu, terlapor juga kerap melakukan penganiayaan terhadap korban. Diduga, hal ini dilakukan agar Y tidak betah dan akhirnya meninggalkan terlapor.

"Semacam skenario begitu dia dianiaya, dia dipukul, ditendang, ditonjok dengan harapan dia sudah tidak betah lagi, terus kemudian dia tinggalkan," ujarnya.

Di sisi lain, terlapor juga menggelapkan uang korban hingga mencapai Rp6,5 miliar. Aset-aset milik korban disebut dibalik nama seluruhnya menjadi atas nama terlapor.

"Niatnya memang menguras harta. Bahkan harta-harta yang dibeli tadi seperti mobil apartemen, rumah, itu dibalik nama terlapor sendiri. Total ya, kira-kira Rp6,5 M," ungkapnya.

Laporan yang dilayangkan oleh korban itu diterima kepolisian dengan nomor LP//B/2076/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 22 April 2022.

Dalam laporan itu, terlapor dilaporkan terkait Pasal 347 ayat 1 tentang pengguguran kandungan tanpa persetujuan seorang wanita yang mengandung dan atau Pasal 351 ayat 1, 2 dan 4 tentang Penganiayaan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

(dis/isn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER