Izin Kegiatan ACT dari Pemprov DKI Berlaku hingga Februari 2024
Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Informasi yang tercantum dalam website resmi lembaga tersebut, izin berlaku hingga 2024.
"Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024," dikutip dari website ACT, Rabu (6/7).
ACT juga memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial. Namun, belakangan izin ini telah dicabut karena adanya indikasi pelanggaran dalam pengelolaan donasi masyarakat.
Terkait izin kegiatan itu, CNNIndonesia.com telah menghubungi Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari. Namun, ia meminta informasi itu ditanyakan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan akan mengecek terlebih dahulu informasi itu.
"Nomornya sih kayaknya pakai nomor dari PTSP, untuk pastinya lagi saya cek ya," kata Benni.
ACT sebelumnya menjadi perbincangan usai dilaporkan dalam investigasi Majalah Tempo. Sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana donasi. Petinggi ACT juga disebut mendapat gaji fantastis.
Terbaru, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT.
Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.
Presiden ACT Ibnu Khajar mengaku kaget dengan keputusan Kemensos yang telah mencabut izin PUB. Menurutnya, ACT selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.
"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini," kata Ibnu di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).
(yoa/fra)