Kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Evotrade dengan tersangka Anang Diantoko telah lengkap atau P21. Kasus tersebut akan segera disidang.
"Berkas perkara tersangka atas nama AD selaku pimpinan evotrade yang sebelumnya sempat buron selama 3 bulan ke wilayah Bali, saat ini dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa penuntut umum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (8/7).
Pelimpahan tersebut dinyatakan lengkap berdasarkan surat B/2653/E3/EKU.1/072022 ter tanggal 6 Juli 2022. Anang Diantoko pun melanjutkan masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, perusahaan robot trading ini menggunakan skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan. Skema tersebut merupakan sistem pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk-produk investasi bodong atau palsu.
Pola bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan pidana lantaran keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang, melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta.
Adapun dalam kasus ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan dua persen.
Bareskrim menduga ada tiga ribu pengguna aplikasi Evotrade tersebut yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Total ada enam tersangka yang dijerat kepolisian.
Selain itu, operasional dari aplikasi robot trading itu tak mengantongi izin dari Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, bisnis menghimpun dana dari masyarakat itu dilakukan secara ilegal.
(mjo/isn)