Belum Cabut Izin ACT, Pemprov DKI Awasi Operasional

CNN Indonesia
Rabu, 13 Jul 2022 04:29 WIB
Selama evaluasi terhadap izin ACT dilakukan, Pemprov DKI Jakarta mengawasi operasional lembaga filantropi tersebut.
Pemprov DKI Jakarta mengawasi operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) usai terindikasi menyelewengkan dana (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengawasi kegiatan Aksi Cepat Tanggapi (ACT) usai lembaga filantropi itu diduga menyelewengkan dana donasi dan tengah diusut kepolisian.

Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta belum mencabut izin operasi ACT. Evaluasi masih dilakukan, diiringi dengan pengawasan terhadap kegiatan ACT.

"Dari Pemprov sendiri Sekda sudah rakor dan Pak Sekda akan keluarkan surat tugas bagi SKPD terkait ya, mulai dari Dinsos, Satpol PP, PTSP, biro hukum dan lain-lain untuk melakukan pengawasan," kata Wagub DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kementerian Sosial telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT.

Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 ditandatangani Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy.

Pencabutan dilakukan karena indikasi penggunaan dana donasi dari masyarakat melebihi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial.

Meski izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang dicabut Kemensos, ACT masih boleh beroperasi karena memiliki izin dari Pemprov DKI Jakarta hingga 2024. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan 

Merespons tudingan yang beredar, Presiden ACT Ibnu Khajar menjelaskan bahwa pihaknya berkali-kali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan audit.

Laporan keuangan ACT yang mendapatkan WTP itu pun selalu dipublikasikan dan transparan.

Di samping dugaan kasus penggunaan dana donasi dari masyarakat melebihi ketentuan, ACT juga tengah diusut kepolisian terkait dugaan penyelewengan uang CSR korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Saat ini, polisi telah meningkatkan kasus ke tahap penyidikan. Dengan kata lain, kepolisian telah menemukan unsur pidana. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan.

(yoa/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER