Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) berlaku permanen. Sebelumnya, Dishub sudah melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di lokasi tersebut selama dua pekan.
Hal tersebut disampaikan Dishub DKI Jakarta melalui unggahan di Instagram, Senin (18/7). Penetapan ini berlaku sejak kemarin.
"Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menetapkan secara permanen rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat mulai Senin dan berlaku setiap hari pada pukul 16.00-21.00 WIB," demikian keterangan akun @dishubdkijakarta, dikutip Selasa (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dishub DKI menjelaskan uji coba rekayasa lalu lintas menunjukkan hasil yang positif. Menurut Dishub DKI, derajat kejenuhan turun 16 persen, tundaan lalu lintas turun 22 persen, dan peluang antrean kendaraan turun 31 persen.
Dishub DKI menyatakan hal tersebut membuat kendaraan yang melintas di sekitar kawasan lebih banyak.
"Rekayasa ini juga meningkatkan keselamatan berkendara. Selama uji coba telah teridentifikasi pengurangan titik konflik lalu lintas di Bundaran HI dari semula delapan titik, kini berkurang menjadi empat titik," tulis Dishub DKI.
Sebelumnya, Dishub DKI melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI, selama dua pekan sepanjang pukul 16.00-21.00 WIB.
Uji coba rekayasa lalu lintas dilakukan demi upaya mengurai kepadatan kendaraan bermotor di kawasan tersebut.