Update Lengkap Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J di Rumah Sambo
Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas bekas Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo menemui titik terang setelah lebih dari sebulan bergulir.
Brigadir Yosua mulanya disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Saling tembak itu dipicu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Namun, berbagai fakta yang ditemukan tim khusus membantah klaim tersbut. Tim khusus Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak dalam kematian Yosua, melainkan aksi penembakan.
CNNIndonesia.com merangkum perjalanan kasus ini sejak diungkap ke publik hingga perkembangan terbaru yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8).
Brigadir Yosua Tewas 8 Juli
Menurut keterangan awal polisi, Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 pukul 17.00.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat itu mengatakan peristiwa bermula ketika Brigadir J masuk ke kamar istri Sambo dan diduga melakukan pelecehan.
Menurut Ramadhan, istri Ferdy sempat berteriak, sehingga Bharada E pun mendengarnya. Lantas Bharada E berjalan menuju kamar, tetapi Brigadir J keluar lebih dahulu.
Brigadir J disebut mengeluarkan tembakan sebanyak tujuh kali dan dibalas oleh Bharada E sebanyak lima kali. Tidak ada tembakan Brigadir J yang mengenai Bharada E, tetapi tembakan Bharada E menewaskan Brigadir J.
Setelah kejadian itu, Putri menelepon Sambo yang disebutkan sedang melakukan tes PCR di luar rumah. Kematian Brigadir J ini baru diungkapkan ke publik pada 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah kejadian.
Kapolri Bentuk Timsus
Untuk mengusut kasus itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membentuk tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Sigit belakangan juga membentuk inspektorat khusus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto untuk mengusut dugaan pelanggaran etik.
Penonaktifan Sejumlah Pejabat Polri
Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 18 Juli.
Menyusul setelahnya Kepala Biro Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi juga dinonaktfikan dari jabatan masing-masing.
Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Permintaan keluarga untuk dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J dikabulkan. Pada 27 Juli, dilakukan autopsi di RSUD Sungai Bahar, Jambi.
Autopsi dilakukan oleh tim dokter forensik yang terdiri dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, dan Pusdokkes Polri.
Bharada E Jadi Tersangka
Dalam perjalanan kasus, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8). Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Polisi mengatakan tembakan Bharada E terhadap Brigadir J bukan bentuk membela diri.
Sambo dan Sejumlah Perwira Dicopot
Polri memeriksa 25 personelnya karena diduga tidak profesional dalam penanganan TKP dan menghambat proses penyidikan.
Mereka terdiri dari 3 perwira tinggi bintang satu, 5 komisaris besar, 3 ajun komisaris besar, 2 komisaris, 7 perwira pertama, serta 5 bintara dan tamtama.
Seiring hal itu, Kapolri mencopot Ferdy Sambo dari jabatannya. Selain Sambo, beberapa anak buahnya di Divisi Propam juga dicopot. Mereka dimutasi ke Markas Pelayanan (Yanma) Polri.
Berlanjut ke halaman berikutnya...