Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengklaim ada 10 laporan masyarakat yang diadukan terkait dugaan tindak intoleransi kepada para murid di sekolah negeri di DKI Jakarta sejak tahun 2020 hingga saat ini.
Data itu dipaparkan jajaran Fraksi PDIP DPRD DKI saat Fraksi PDIP saat memanggil jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Kantor Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/8).
"Jadi ada 10 kasus di sini yang kita ungkapkan," kata Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fraksi PDIP mengatakan dugaan kasus itu terjadi di 10 sekolah negeri, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Dugaan kasus itu terjadi di antaranya di SMA Negeri 58 Jakarta Timur, SMAN 101 Jakarta Barat, SMPN 46 Jakarta Selatan, SMPN 75 Jakarta Barat dan SMPN 74 Jakarta Timur.
Lalu, SDN 2 Jakarta Pusat, dan SMKN 6 Jakarta Selatan, SDN 03 Tanah Sareal Jakarta Barat, SMPN 250 Jakarta Selatan dan SDN 3 Cilangkap Jakarta Timur.
Kasus-kasus yang dilaporkan di antaranya pemaksaan siswi untuk mengenakan jilbab, mewajibkan siswi mengenakan jilbab setiap hari Jumat hingga melarang siswa pilih ketua OSIS berbeda agama.
Lalu, terdapat kasus siswa beragama Hindu dan Buddha dipaksa mengikuti pelajaran Kristen Protestan, hingga pemaksaan siswa nonmuslim mengikuti kegiatan agama Islam.
Rio menilai praktik dugaan intoleransi di sekolah negeri justru menimbulkan preseden buruk terhadap kota Jakarta yang penduduknya majemuk. Baginya, Jakarta merupakan halaman negara Indonesia yang seharusnya menjadi contoh baik bagi daerah lain.
"Beberapa fenomena atau tren di DKI Jakarta yang kita selama ini selalu anggap fenomena gunung es. Artinya, ini adalah beberapa hal saja yang muncul di permukaan," kata Rio.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono berharap jajaran Pemprov DKI Jakarta harus memastikan agar tidak ada lagi pihak sekolah yang membuat aturan soal seragam sekolah yang diskriminatif.
Ia mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan menjamin tumbuh dan berkembangnya keberagaman di sekolah negeri. Sehingga, tidak ada lagi pemaksaan terkait penggunaan atribut-atribut keagamaan tertentu di sekolah.
"Ketika ada pelanggaran dari aparatur Pemprov DKI bidang pendidikan yang melakukan penyimpangan dari ketentuan, maka Kepala Dinas Pendidikan akan memberikan sanski tegas terhadap oknum yang bersangkutan," kata Gembong.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengklaim telah menindaklanjuti laporan aduan dugaan intoleransi di lingkungan sekolah negeri di Jakarta.
Ia mengatakan strategi penindakan dugaan kasus-kasus itu dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi sampai mutasi bagi oknum guru yang melakukan intoleransi.
"Beberapa case yang disampaikan, SMP 46, pada saat itu yang kami fokuskan kalau sudah terjadi, jangan sampai ada anak yang merasa tidak nyaman di sekolah. Anak ini terlindungi, anak ini terlindungi," kata Nahdiana.
Berikut 10 laporan intoleran di sekolah negeri yang diungkap Fraksi PDIP DPRD DKI:
1. SMA Negeri 58 Jakarta Timur
- Memaksa siswa memilih Ketua OSIS nonmuslim
2. SMA Negeri 101 Jakarta Barat
- Mewajibkan siswi memakai kerudung pada hari Jumat dengan alasan penyeragaman pakaian sekolah
3. SMP Negeri 46 Jakarta Selatan
- Peneguran siswi secara lisan karena tak menggunakan jilbab di sekolah
4. SD Negeri 2 Jakarta Pusat
- Mewajibkan seluruh muridnya memakai baju muslim pada bulan Ramadan
5. SMK Negeri 6 Jakarta Selatan
- Murid didik dipaksa mengikuti pelajaran Kristen Protestan, padahal mereka menganut agama Hindu dan Buddha
6. SMP Negeri 75 Jakarta Barat
- Siswi dipaksa menggunakan jilbab sampai mendapatkan sindiran dari guru sekolah
7. SMP Negeri 74 Jakarta Timur
- Siswi dipaksa menandatangani pakta integritas, salah satu poinnya wajib mengikuti kegiatan keagamaan dan penggunaan jilbab
8. SD Negeri 03 Tanah Sareal Jakarta
- Murid harus menggunakan celana panjang dan rok panjang
9. SMP Negeri 250 Jakarta Selatan (Sudah ada penyelesaian)
- Soal ujian mendiskreditkan nama Mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri dan mengkampanyekan Gubernur Anies Baswedan
10. SD Negeri 03 Cilangkap Jakarta Timur
- Murid nonmuslim dipaksa mengikuti kegiatan muslim, dari cara menyapa, kegiatan di lapangan, pengajian di dalam musala, hingga berdoa saat pulang.