Suami Korban Dugaan Pelecehan Karyawan Kawan Lama Konsultasi ke Polisi
Richo Pramono, suami korban dugaan pelecehan seksual oleh sejumlah karyawan Kawan Lama Group menyatakan telah berkonsultasi dengan polisi terkait peristiwa tersebut.
"Konsultasi dengan polisi kemarin. Betul sedang tahap proses hukum," kata Richo kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/8).
Richo juga tengah menyelesaikan sejumlah tahapan sebelum membawa kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istrinya ke ranah hukum.
"Baru sampai di situ dulu. Sementara ada beberapa tahapan yang sedang saya lakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Richo mengungkap kronologi pelecehan seksual yang dialami istrinya melalui akun Twitter pribadinya @jerangkah, pada Sabtu (13/8).
Dalam utas yang diunggah, diceritakan bahwa korban mendapat pelecehan berupa chat di sebuah grup WhatsApp pertemanan karyawan Kawan Lama Group.
Chat itu muncul setelah korban diminta menjadi model foto produk kantor. Seorang fotografer lantas mengambil foto bagian punggung korban tanpa izin dan dalam kondisi belum proses pemotretan.
"Bermula saat fotografer mengambil salah satu frame foto tanpa seizin istri saya di bagian punggung. Foto tersebut tidak digunakannya untuk kebutuhan kantor, namun untuk bahan melecehkan istri saya di grup Whatsapp," katanya dalam utas tersebut.
Foto itu kemudian diunggah dan dibagikan ke grup, hingga mendapat tanggapan berupa komentar dengan kalimat tidak pantas. Di akhir utas tersebut, Richo turut menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum demi membela istrinya.
Di sisi lain, Kawan Lama Group menyatakan akan mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh salah seorang karyawannya berinisial RF tersebut.
Terbaru pihak Kawan Lama Group mengatakan RF telah mengajukan pengunduran diri pada Jumat 12 Agustus. Kawan Lama Group menyetujui permohonan pengunduran diri RF efektif pada Senin 15 Agustus 2022.
"Meskipun demikian, pada salah satu interaksi di dalam group chat telah ditemukan pelanggaran norma yang diatur dalam Peraturan Perusahaan dan Standar Perilaku pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berupa SP III (Surat Peringatan ke-3)," demikian tanggapan Kawan Lama Group dikutip dari akun Instagram @kawanlamagroup.
(frl/fra)