Makarim Wibisono Jadi Ketua Tim Penyelesaian Nonyudisial HAM Berat

CNN Indonesia
Jumat, 19 Agu 2022 17:41 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyebut mantan Duta Besar RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Makarim Wibisono menjadi ketua tim penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat masa lalu. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyebut mantan Duta Besar RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Makarim Wibisono menjadi ketua tim penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Jadi, memang ini sudah dibuat Keppresnya. Makarim Wibisono ketuanya dan Pak Menko Polhukam [Mahfud MD] itu sebagai penanggung jawab, kami anggota, saya anggota," ujar Yasonna di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (19/8).

Yasonna menambahkan tim tersebut juga akan diisi oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Menteri Sosial Tri Rismaharini hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kita serahkan waktunya itu ke Pak Makarim Wibisono dan tim untuk bekerja untuk itu sampai bulan 12 [Desember]. Ya, mungkin dapat diperpanjang setahun," kata Yasonna.

Dikonfirmasi terpisah, Makarim mengaku belum mengetahui informasi perihal penunjukannya tersebut secara resmi.

"Saya belum terima copy dari Keppres tersebut. Biasanya ada mandatnya dan siapa anggotanya. Kalau sudah terima nanti saya segera infokan," kata Makarim kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (19/8).

Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, Keppres yang selanjutnya disebut Tim Paham itu berlaku hingga 31 Desember 2022. Masa kerja tim dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.

Dorong Keppres Dibuka ke Publik

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dan Amiruddin Al Rahab mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapat salinan Keppres mengenai pembentukan Tim Paham tersebut.

Sandrayati mengaku telah mengetahui dokumen yang diduga merupakan draf Keppres tersebut. Namun, ia enggan mengomentari dokumen yang keabsahannya belum bisa dipastikan.

"Saya sampai hari ini belum mendapat salinan dari Keppres tersebut. Saya tidak mau mengomentari sesuatu yang belum saya baca secara langsung," kata Sandrayati, Kamis (18/8).

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyoalkan Keppres tersebut. Sebab, dokumen Keppres belum dibuka kepada publik setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui telah menandatanganinya dalam Pidato Kenegaraan di MPR, Selasa (16/8) lalu.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid menilai Keppres tersebut berpotensi menguatkan impunitas terhadap penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Terlebih, Keppres tersebut belum bisa diakses publik sampai saat ini.

"Dokumennya tidak kunjung dapat diakses hingga rilis ini terbit, menghadirkan tanda tanya soal latar belakang, motif, dan komposisi individu yang dipilih Presiden untuk mengisi tim ini," tutur Usman.

Putihkan Pelanggar HAM Berat

Setara Institute menyebut Presiden Jokowi berupaya memutihkan pelanggar HAM berat dan mempertebal impunitas dengan kebijakan barunya yakni Keppres mengenai tim penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Mereka memandang langkah tersebut membuktikan Jokowi tidak mampu dan mau untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu.

"SETARA Institute memandang pembentukan Tim PAHAM hanyalah proyek mempertebal impunitas dan pemutihan pelanggaran HAM masa lalu yang belum tuntas diselesaikan oleh negara," kata Hendardi, Ketua Setara Institute.

Sementara itu, Yasonna menjawab keraguan publik terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui mekanisme nonyudisial.

"Kalau kita membawa luka lama ini menjadi beban sejarah kita. Sampai UU KKR [Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi], nanti ini dalam proses, kita melakukan pendekatan nonyudisial. Kita memaafkan tidak melupakan. Itu prinsip," terang Yasonna.

"Upaya pemerintah pak Jokowi menggaransi supaya kejadian-kejadian itu tidak terjadi lagi, apalagi peristiwa-peristiwa lama agak sulit buktinya," katanya.

(ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK