Keluarga Brigadir J Belum Lega dengan Status Tersangka Istri Sambo
Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat belum merasa lega dengan penetapan tersangka istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pihak keluarga berharap kasus pembunuhan berencana Brigadir J dapat segera diusut tuntas.
"Kita belum bisa mengucapkan lega, nanti kalau sudah berjalan proses hukum tahap demi tahap sampai ke pengadilan baru bisa kita jawab," kata Samuel Hutabarat, ayah almarhum Brigadir J di Jambi, dikutip detikcom, Jumat (19/8).
Keluarga berharap Putri mau terbuka dan kooperatif selama proses pemeriksaan.
"Kiranya dia kooperatif, terbuka apa yang sebenarnya, apa motifnya," jelasnya.
Putri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dia diduga menjadi bagian dari pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Putri dijerat dengan pelanggaran pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Polisi menetapkan Putri sebagai tersangka setelah memeriksa 52 saksi yang terdiri dari ahli, inafis, hingga dokter forensik. Dia pun telah diperiksa sebanyak tiga kali.
Namun, saat ini polisi belum menahan Putri meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, Putri tidak memenuhi jadwal pemeriksaan pada hari ini.
"Tadi Dirtipidum [Brigjen Pol Andi Rian] menyampaikan seyogianya [Putri] juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold atau ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta.
Agung menambahkan pihaknya sejauh ini tidak berencana menangkap Putri yang notabene sedang berada di kediaman pribadinya.
"Sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan, nanti status akan ditetapkan berikutnya," imbuhnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(detik/pmg)