Isu keretakan hubungan antara Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mencuat ke publik.
Gelagat ini terendus sejumlah anggota Komisi I DPR. Mereka melihat jika ada Jenderal Andika dalam sebuah acara, di situ pasti tak ada Jenderal Dudung. Begitu sebaliknya.
Misalnya saat upacara pembukaan Latihan Bersama (Latma) Super Garuda Shield pada Agustus lalu. Dalam acara itu Andika hadir, namun Dudung absen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI baru-baru ini, Andika datang bersama jajarannya, namun Dudung tak hadir. Dudung mengaku sedang melakukan kunjungan kerja ke luar kota. Terbaru dalam upacara pengukuhan Komponen Cadangan (Komcad) 2022, Andika yang absen. Sementara Dudung hadir.
Kabar ketidakharmonisan ini ditengarai dipicu anak Dudung yang gagal mengikuti seleksi Akademi Militer (Akmil). Namun, Andika menepis isu tersebut. Menurutnya, anak Duduk telah tergabung dalam Akmil.
Di sisi lain, Dudung juga mengaku tak memiliki masalah dengan Andika. Menurutnya, perbedaan pendapat antara Panglima dan KSAD itu biasa. Dudung menegaskan selalu mengikuti perintah Panglima.
Pengamat Bidang Militer dan Pertahanan Connie Rahakundini menilai sikap Andika serta Dudung bakal berdampak kepada institusi TNI.
Connie menyebut ketidakharmonisan dua jenderal bintang empat itu dapat memicu hubungan tidak sehat antarbawahan.
"Paling fatal ini akan bisa memecah belah TNI, tidak hanya antara Panglima dan KSAD, tapi bisa juga kepada seluruh prajurit TNI. Karena ini akan berdampak tidak sehat pada pasukan, apalagi ini akan berdampak pada kohesi dan integrasi angkatan," kata Connie kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/9).
Connie mengatakan mereka harus menyelesaikan masalah ini agar tidak muncul opini persaingan antara Andika dan Dudung. Dalam kasus ini, ia juga menilai Dudung terkesan lebih arogan daripada Andika.
Connie kemudian mewanti-wanti keduanya terkait tupoksi mereka dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam Pasal 15 disebutkan 12 tugas dan kewajiban Panglima TNI. Sementara dalam Pasal 16 mengatur empat tugas dan kewajiban KSAD.
Ia juga mengingatkan Andika bahwa tugasnya adalah menyatukan tiga matra.
"Menurut saya, kalau melihat KSAD Dudung dan Panglima Andika, ini terkesan pak KSAD ini arogan, tidak patuh terhadap komandannya. Kemudian itu akan menampar atau menurunkan wibawa Panglima TNI," ujarnya.
Lebih lanjut, Connie berpendapat partai politik (parpol) yang mulai menggaet nama-nama yang masih aktif sebagai pejabat TNI membuat potensi hubungan mereka semakin tidak akur.
Berlanjut ke halaman berikutnya...