Dirut Asuransi Kresna Life Jadi Tersangka Penggelapan Polis Nasabah

CNN Indonesia
Selasa, 20 Sep 2022 16:12 WIB
Ilustrasi Asuransi Jiwa Kresna Life, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) berinisial KS sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan asuransi nasabah.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan penetapan tersangka KS berawal dari adanya delapan laporan polisi dalam kurun waktu April hingga November 2020.

Sementara pengusutan kasus tersebut dilakukan penyidik dengan laporan polisi nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tertanggal 18 November 2020.

"Atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka, dengan inisial KS selaku Dirut PT Kresna Life," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (20/9).

Nurul menjelaskan dalam kasus ini penyidik menemukan dugaan tindakan penggelapan asuransi termasuk TPPU yang dilakukan oleh KS selaku Dirut PT Asuransi Jiwa Kresna.

Ia mengatakan sampai saat ini penyidik juga telah memeriksa 36 saksi terkait kasus ini. Lebih lanjut, Nurul mengungkapkan penyidik telah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (19/9).

Adapun KS dalam kasus ini disangkakan dengan Pasal, 372 KUHP jo Pasal 75 UU No 40/2014 jo Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan hukuman paling berat penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

(tfq/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK