Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengaku berkomitmen dalam keterbukaan informasi publik.
Siti menyebut seluruh jajaran di KLHK akan berperan aktif dalam memberikan informasi.
Pernyataan itu Siti ungkapkan bertepatan dengan Hari Hak untuk Tahu pada hari ini, Rabu (28/9) atau beberapa pekan setelah KLHK mengeluarkan surat pencekalan peneliti orangutan dari luar negeri, Erik Meijaard dkk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya Siti Nurbaya Menteri LHK terus berkomitmen kuat untuk melaksanakan mandat UU Nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik," kata Siti di kanal Youtube Kementerian LHK.
"Saya pastikan seluruh unsur Kementerian LHK akan terus aktif menyampaikan, melayani informasi publik melalui berbagai langkah transformasi digital maupun kolaborasi integrasi," imbuhnya.
Lihat Juga : |
Siti mengklaim Kementerian LHK akan terus berupaya semakin dinamis, dapat beradaptasi dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat yang semakin kompleks.
"Dengan demikian akan tumbuh kepercayaan masyarakat yang pada akhirnya dapat melahirkan semangat kolektif dan mewujudkan Indonesia maju," kata dia.
Selain itu, dia juga meminta agar masyarakat turut berperan aktif dalam ambil bagian berkaitan dengan kebijakan publik. Menurutnya hal itu penting agar terwujudnya penyelengaraan negara yang baik, transparean, efeltif, efesien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Peran aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan akan terwujud," ujarnya.
"Seiring dengan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang dilakukan di setiap strata jajaran KLHK hingga ditingkat tapak," imbuhnya.
Sebagai informasi, belum lama ini, KLHK mencekal peneliti asing atas nama Erik Meijaard dkk karena publikasi sebelumnya dianggap mendiskreditkan pemerintah.
Publikasi yang dimaksud adalah tulisan penelitian Erik dkk terkait orangutan. Erik mengungkapkan pendapat berbeda dengan KLHK soal populasi orangutan di Indonesia.
Adapun pemberitahuan pemblokiran itu tertuang dalam surat Nomor S.1447/MENLHK-KSDAE/KHSS/KSA.2/9/2022 yang ditembuskan kepada seluruh Balai Taman Nasional dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Salah satu yang sudah menerima surat itu adalah Taman Nasional Komodo.
Terbaru, fotografer profesional satwa liar Alain Compost dipersulit mendokumentasikan badak di Indonesia.
Alan menjelaskan pelarangan itu tak berdasarkan surat resmi dari KLHK. Bahkan, ia sudah menulis surat resmi kepada KLHK untuk meminta penjelasan namun tak kunjung mendapat jawaban.
"Tidak ada alasan yang jelas kepada saya. Saya sudah menunggu selama beberapa bulan dan bersabar, kata Alan kepada CNN Indonesia.
Setelah dikeluarkannya surat pencekalan Erik dkk pada 14 September, CNNIndonesia.com juga telah menghubungi Siti Nurbaya Sekretaris Jendral KLHK Bambang Hendroyono, dan Humas KLHK Nunu untuk mengonfirmasi dan meminta tanggapan terkait itu. Namun, ketiganya belum merespons sampai saat ini.