Jejak Jaringan Sambo dan Tim KM 50 Hancurkan CCTV Pembunuhan Yosua

CNN Indonesia
Kamis, 20 Okt 2022 08:36 WIB
Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan atau 'obstruction of justice' Agus Nurpatria (tengah) berjalan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut telah melakukan tindak pidana perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice di kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut tindakan tersebut dilakukan Sambo bersama enam anak buahnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Adapun JPU menyebut para terdakwa itu secara sengaja mengambil dan menghancurkan rekaman CCTV vital yang berada di sekitar Rumah Dinas Sambo yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J.

Berikut CNNIndonesia.com rangkum jejak jaringan Sambo Cs menghilangkan rekaman CCTV vital di kasus Brigadir J:

Sabtu, 9 Juli 2022

- Pukul 07.30 WIB, Sambo menghubungi Hendra agar pemeriksaan saksi oleh penyidik Polres Jaksel dilakukan di Paminal Propam Polri. Sambo juga meminta agar Hendra melakukan pengecekan CCTV di Komplek Polri.

- Pukul 08.00 WIB, Hendra menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay mantan Tim KM 50 untuk melakukan penyisiran CCTV di Komplek Polri. Acay yang pernah bertugas dalam tim CCTV KM 50 kemudian mengutus anak buahnya Irfan untuk menjalankan tugas itu.

- Pukul 15.00 WIB, Irfan bersama dua anggotanya tiba di lokasi dan menghadap Agus yang sudah berada di Rumah Dinas. Irfan kemudian menyisir lokasi dan menemukan ada 20 CCTV di Komplek Polri dan kembali melapor kepada Agus.

- Agus melaporkan hasil kerja Irfan kepada Hendra. Hendra kemudian mengatakan tidak perlu mengambil seluruh CCTV melainkan yang penting-penting saja.

- Agus lantas menunjukkan Irfan CCTV mana saja yang perlu diambil dan diganti dengan yang baru. Adapun CCTV yang dimaksud yakni merupakan CCTV lapangan basket di depan rumah dinas dan CCTV milik eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

- Chuck menghubungi Irfan dan menekankan agar segera menjalankan arahan untuk segera mengambil dan mengganti 2 unit DVR CCTV. Selanjutnya Irfan menghubungi saksi Tjong Djiu Fung untuk memesan 2 unit DVR CCTV.

- Pukul 18.00 WIB, saksi Tjong Djiu Fung tiba di Komplek Polri dan diajak Irfan menuju pos satpam Komplek Polri untuk melakukan penggantian DVR CCTV. Irfan kemudian melarang saksi Abdul Zapar selaku petugas keamanan yang berjaga untuk menghubungi ketua RT atau masuk ke dalam pos selama proses penggantian tersebut.

- Irfan juga mengambil CCTV yang diserahkan oleh Ridwan di depan rumahnya dan kembali lagi menuju Pos Satpam. Irfan kemudian meminta PHL Propam Polri Ariyanto untuk mengambil DVR CCTV di Komplek Polri karena sudah mau selesai.

- Irfan lantas menyerahkan tiga unit DVR CCTV dengan rincian dua dari pos satpam dan satu dari rumah eks Kasat Reskrim kepada Ariyanto.

- Pukul 22.00 WIB, DVR CCTV yang sudah diambil dan terbungkus plastik hitam kemudian diserahkan Ariyanto kepada Chuck. Chuck juga menyuruh Ariyanto langsung meletakkan DVR CCTV tersebut di dalam mobilnya.

Klik untuk selanjutnya: DVR CCTV di Polres Jaksel

Jalan Liku Salinan CCTV


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :