Intimidasi Aksi Greenpeace, Potret Buram Ruang Ekspresi Demi G20
CNN Indonesia
Kamis, 10 Nov 2022 08:46 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Tim pesepeda Chasing the Shadow Greenpeace diadang sekelompok orang di Probolinggo. (Dok. Greenpeace Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --
Tim pesepeda 'Chasing the Shadow' Greenpeace Indonesia yang mengampanyekan krisis iklim mendapatkan intimidasiselama perjalanan dari DKI Jakarta menuju tujuan akhir Bali. Perlakuan intimidasi terjadi selama rentang periode 1-7 November 2022.
Mulai perjalanan dari Semarang, Jawa Tengah hingga Probolinggo, Jawa Timur. Mereka dilarang berkampanye selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali berlangsung. Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak menyebut timnya mengalami teror berupa pengintaian dari orang tidak dikenal dan indikasi perusakan kendaraan.
Sekelompok organisasi masyarakat (ormas) yang mengatasnamakan Tapal Kuda Nusantara (TKN) mendatangi tim Greenpeace yang tengah singgah dalam perjalanan di Probolinggo. Mereka melakukan demo dan memaksa Greenpeace membuat surat pernyataan agar tidak melakukan aktivitas kampanye selama KTT G20 di Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akun WhatsApp empat aktivis Greenpeace juga diduga diretas dan dicoba diambil alih pada tanggal 5-6 November 2022. Akhirnya, Greenpeace Indonesia memutuskan untuk menarik tim pesepeda 'Chasing the Shadow'. Langkah tersebut terpaksa diambil lantaran mereka menilai kejadian ini sudah terlalu berisiko.
Intimidasi yang dialami tim Greenpeace Indonesia, menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur merupakan sebuah bentuk kemunduran demokrasi Indonesia yang nyata. Ia memandang praktik itu sebagai bentuk kembalinya rezim otoriter di zaman orde baru Indonesia.
Isnur mengingatkan seluruh pihak bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sesuai yang diamanatkan melalui Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"Melihat sejarah bangsa kita, ini saya melihat seperti tidak ada ubahnya, hanya mengulang otoritarianisme di era orde baru, di mana aparat itu tidak lagi menghormati konstitusi," kata Isnur kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/11) malam.
Isnur menilai tindakan represif yang diterima para aktivis sama saja dengan mengulang kisah Bung Karno dan Bung Hatta, Tan Malaka, dan pejuang Indonesia lainnya di masa prakemerdekaan saat melawan para penjajah baik Belanda maupun Jepang.
"Saya sepakat dengan temuan teman-teman, kalau hal berkenaan dengan sistematis, kemudian terstruktur, itu hanya bisa dilakukan oleh aparat, oleh suatu komando," jelas Isnur.
Isnur mengatakan berdasarkan berbagai tulisan yang dimuat dalam jurnal internasional, para peneliti mengatakan bahwa mayoritas ormas-ormas di Indonesia sangat erat hubungannya dengan aparat penegak hukum di pemerintahan.
"Dan kita patut menduga, patut meyakini dengan kuat, inilah komando yang terstruktur sejak awal, sejak atas dari mulai Jawa Tengah ke Jawa Timur. Itu kan ada komando, dan komando hanya dimiliki oleh institusi militer seperti kepolisian yang kuat atau intelijen," imbuhnya.
Isnur meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas tindakan intimidasi sekaligus represi yang diterima Greenpeace Indonesia. Ia juga menyinggung terkait temuan dugaan pemaksaan dari para ormas ke Greenpeace Indonesia agar membuat surat pernyataan dengan tanda tangan di atas materai.
Menurutnya, surat pernyataan itu tidak sah di mata hukum. Ia kemudian mencontohkan pada Pasal 1320 KUHPerdata telah mengatur bahwa syarat sah perjanjian antara kedua belah pihak adalah dilakukan dengan kausal halal yang bebas atau tanpa adanya intervensi dan intimidasi.
"Jadi kami curiga semua ini hanya merupakan bagian dari upaya konflik horizontal yang digerakkan oleh vertikal begitu," ujar Isnur.
Klik untuk selanjutnya
Direktur Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid menilai insiden intimidasi yang diterima para aktivis Greenpeace Indonesia membuktikan bahwa pemerintah Indonesia tidak serius melindungi kebebasan berekspresi warga.
Usman mengingatkan hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum baik dari dalam negeri hingga internasional. Aturan dalam negeri misalnya melalui Pasal 28E da 28F UUD 1945 dan Pasal 14 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sementara secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi menurutnya telah dijamin di pasal 19 di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 12 tahun 2005, serta Komentar Umum Nomor 34 terhadap Pasal 19 ICCPR.
"Yang lebih parah, pengadangan, intimidasi, hingga dugaan peretasan akun WhatsApp yang dialami rekan-rekan Greenpeace ini menunjukkan perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM nol besar. Bahkan, ada kesan pembiaran terhadap serangan terhadap mereka," kata Usman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (9/11) malam.
Usman meminta aparat penegak hukum menyikapi insiden ini dengan serius, mengingat pemerintah Indonesia telah berulang kali menyampaikan komitmennya terkait perlindungan HAM dalam forum-forum internasional. Termasuk jika terduga pelaku pembungkaman ini berasal dari kalangan penegak hukum sendiri.
Menurut catatan Amnesty International, sepanjang Januari 2019 hingga Mei 2022 ada setidaknya 328 kasus serangan terhadap pembela HAM dengan 834 korban, termasuk diantaranya intimidasi dan serangan fisik terhadap mereka yang membela hak atas lingkungan yang sehat.
"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan independen terhadap serangan-serangan yang dialami anggota tim Greenpeace, serta memastikan bahwa mereka dapat melakukan aktivitas kampanye mereka secara damai tanpa ketakutan akan ancaman, serangan, intimidasi, dan kriminalisasi," kata dia.
Selain itu, Usman mewakili AII juga turut mengecam upaya pemaksaan penulisan surat pernyataan agar Greenpeace Indonesia tidak melanjutkan perjalanan dan untuk tidak melakukan kampanye apapun selama KTT G20 berlangsung.
Selain sebagai bentuk intimidasi atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, pembuatan surat pernyataan itu menurutnya tidak sah di mata hukum. Dan bahkan para pelaku intimidasi bisa diproses pidana apabila Greenpeace melapor ke aparat penegak hukum.
"Ini adalah bentuk arogansi negara yang seakan ingin menutupi kritik damai Greenpeace tentang bahaya krisis iklim di Indonesia," ujar Usman.
"Kalau pemerintah serius mengajak dunia untuk pulih bersama sesudah pandemi Covid-19, sudah seharusnya mereka mendengarkan suara masyarakat sipil yang berusaha melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," imbuhnya.
Jakarta, CNN Indonesia --
Tim pesepeda 'Chasing the Shadow' Greenpeace Indonesia yang mengampanyekan krisis iklim mendapatkan intimidasiselama perjalanan dari DKI Jakarta menuju tujuan akhir Bali. Perlakuan intimidasi terjadi selama rentang periode 1-7 November 2022.
Mulai perjalanan dari Semarang, Jawa Tengah hingga Probolinggo, Jawa Timur. Mereka dilarang berkampanye selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali berlangsung. Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak menyebut timnya mengalami teror berupa pengintaian dari orang tidak dikenal dan indikasi perusakan kendaraan.
Sekelompok organisasi masyarakat (ormas) yang mengatasnamakan Tapal Kuda Nusantara (TKN) mendatangi tim Greenpeace yang tengah singgah dalam perjalanan di Probolinggo. Mereka melakukan demo dan memaksa Greenpeace membuat surat pernyataan agar tidak melakukan aktivitas kampanye selama KTT G20 di Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akun WhatsApp empat aktivis Greenpeace juga diduga diretas dan dicoba diambil alih pada tanggal 5-6 November 2022. Akhirnya, Greenpeace Indonesia memutuskan untuk menarik tim pesepeda 'Chasing the Shadow'. Langkah tersebut terpaksa diambil lantaran mereka menilai kejadian ini sudah terlalu berisiko.
Intimidasi yang dialami tim Greenpeace Indonesia, menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur merupakan sebuah bentuk kemunduran demokrasi Indonesia yang nyata. Ia memandang praktik itu sebagai bentuk kembalinya rezim otoriter di zaman orde baru Indonesia.
Isnur mengingatkan seluruh pihak bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sesuai yang diamanatkan melalui Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"Melihat sejarah bangsa kita, ini saya melihat seperti tidak ada ubahnya, hanya mengulang otoritarianisme di era orde baru, di mana aparat itu tidak lagi menghormati konstitusi," kata Isnur kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/11) malam.
Isnur menilai tindakan represif yang diterima para aktivis sama saja dengan mengulang kisah Bung Karno dan Bung Hatta, Tan Malaka, dan pejuang Indonesia lainnya di masa prakemerdekaan saat melawan para penjajah baik Belanda maupun Jepang.
"Saya sepakat dengan temuan teman-teman, kalau hal berkenaan dengan sistematis, kemudian terstruktur, itu hanya bisa dilakukan oleh aparat, oleh suatu komando," jelas Isnur.
Isnur mengatakan berdasarkan berbagai tulisan yang dimuat dalam jurnal internasional, para peneliti mengatakan bahwa mayoritas ormas-ormas di Indonesia sangat erat hubungannya dengan aparat penegak hukum di pemerintahan.
"Dan kita patut menduga, patut meyakini dengan kuat, inilah komando yang terstruktur sejak awal, sejak atas dari mulai Jawa Tengah ke Jawa Timur. Itu kan ada komando, dan komando hanya dimiliki oleh institusi militer seperti kepolisian yang kuat atau intelijen," imbuhnya.
Isnur meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas tindakan intimidasi sekaligus represi yang diterima Greenpeace Indonesia. Ia juga menyinggung terkait temuan dugaan pemaksaan dari para ormas ke Greenpeace Indonesia agar membuat surat pernyataan dengan tanda tangan di atas materai.
Menurutnya, surat pernyataan itu tidak sah di mata hukum. Ia kemudian mencontohkan pada Pasal 1320 KUHPerdata telah mengatur bahwa syarat sah perjanjian antara kedua belah pihak adalah dilakukan dengan kausal halal yang bebas atau tanpa adanya intervensi dan intimidasi.
"Jadi kami curiga semua ini hanya merupakan bagian dari upaya konflik horizontal yang digerakkan oleh vertikal begitu," ujar Isnur.
Klik untuk selanjutnya
Usut Tuntas Intimidasi Terhadap Greenpeace Indonesia
Pecalang atau satuan pengamanan desa adat di Bali mengikuti apel gelar pasukan Operasi Puri Agung 2022 dalam rangka pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Denpasar, Bali, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Direktur Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid menilai insiden intimidasi yang diterima para aktivis Greenpeace Indonesia membuktikan bahwa pemerintah Indonesia tidak serius melindungi kebebasan berekspresi warga.
Usman mengingatkan hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum baik dari dalam negeri hingga internasional. Aturan dalam negeri misalnya melalui Pasal 28E da 28F UUD 1945 dan Pasal 14 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sementara secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi menurutnya telah dijamin di pasal 19 di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 12 tahun 2005, serta Komentar Umum Nomor 34 terhadap Pasal 19 ICCPR.
"Yang lebih parah, pengadangan, intimidasi, hingga dugaan peretasan akun WhatsApp yang dialami rekan-rekan Greenpeace ini menunjukkan perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM nol besar. Bahkan, ada kesan pembiaran terhadap serangan terhadap mereka," kata Usman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (9/11) malam.
Usman meminta aparat penegak hukum menyikapi insiden ini dengan serius, mengingat pemerintah Indonesia telah berulang kali menyampaikan komitmennya terkait perlindungan HAM dalam forum-forum internasional. Termasuk jika terduga pelaku pembungkaman ini berasal dari kalangan penegak hukum sendiri.
Menurut catatan Amnesty International, sepanjang Januari 2019 hingga Mei 2022 ada setidaknya 328 kasus serangan terhadap pembela HAM dengan 834 korban, termasuk diantaranya intimidasi dan serangan fisik terhadap mereka yang membela hak atas lingkungan yang sehat.
"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan independen terhadap serangan-serangan yang dialami anggota tim Greenpeace, serta memastikan bahwa mereka dapat melakukan aktivitas kampanye mereka secara damai tanpa ketakutan akan ancaman, serangan, intimidasi, dan kriminalisasi," kata dia.
Selain itu, Usman mewakili AII juga turut mengecam upaya pemaksaan penulisan surat pernyataan agar Greenpeace Indonesia tidak melanjutkan perjalanan dan untuk tidak melakukan kampanye apapun selama KTT G20 berlangsung.
Selain sebagai bentuk intimidasi atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, pembuatan surat pernyataan itu menurutnya tidak sah di mata hukum. Dan bahkan para pelaku intimidasi bisa diproses pidana apabila Greenpeace melapor ke aparat penegak hukum.
"Ini adalah bentuk arogansi negara yang seakan ingin menutupi kritik damai Greenpeace tentang bahaya krisis iklim di Indonesia," ujar Usman.
"Kalau pemerintah serius mengajak dunia untuk pulih bersama sesudah pandemi Covid-19, sudah seharusnya mereka mendengarkan suara masyarakat sipil yang berusaha melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," imbuhnya.