Jaksa merasa heran lantaran Irfan yang memesan CCTV tersebut namun dibayar menggunakan uang milik orang lain. Jaksa kemudian mencecar Irfan mengenai sosok temannya tersebut.
"Temen apa itu? siapa itu? soalnya saudara yang pesan, temen saudara yang bayar, kenapa kalo pembayaran kenapa saudara nggak lapor Acay bahwa saudara nggak punya uang? Temen apa ini yang bayar ini?" kata jaksa.
"Teman aja pak," jawab Irfan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota polisi bukan?" tanya jaksa.
"Bukan," jawab Irfan.
Jaksa semakin heran saat Irfan mengaku tak mengetahui alamat tempat tinggal temannya tersebut.
"Temen nggak tahu alamatnya kok percaya bayar Rp3 juta ini kan agak menggelitik ini saudara yang pesan tapi bukan saudara yang bayar, orang lain pake m-banking menurut keterangan Afung?" ujar jaksa.
"Siap kan nanti saya ganti," jawab Irfan.
"Bukan masalah ganti apa tidak, nanti ditanya lagi mana betul nggak saudara buktinya kan susah, kenapa harus dia, teman itu anggota polri atau apa pekerjaannya?" tanya jaksa.
"Pekerjaannya bisnis saja pak," jawab Irfan sembari tertawa.
Jaksa lantas menegur Irfan yang memberikan kesaksian dengan tertawa di muka persidangan.
"Jangan ketawa ini menggelitik lho. Jangan ketawa-ketawa, kan saudara bisa telepon Acay, inisiatif siapa kenapa saudara menghubungi Indra?" tanya jaksa
"Inisiatif saya," jawab Irfan.
Irfan dihadirkan sebagai saksi yang kesaksiannya didengarkan majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Irfan juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya itu, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(lna/wiw)