Dalam pemeriksaan perdana yang dilakukan tim khusus terhadap Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8), Sambo mengaku marah saat mendengar laporan bahwa Putri dilecehkan oleh Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022.
Sambo menyebut Putri mendapat perlakuan yang melukai harkat dan martabat keluarga di Magelang. Menurut Sambo, laporan itu diperoleh langsung dari Putri.
Atas dasar itu, Sambo disebut memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim khusus Polri menghabiskan waktu tujuh jam untuk mendapat pengakuan Sambo tersebut.
Selain itu, melalui kuasa hukumnya Arman Hanis, Sambo mengaku telah menyebarkan informasi yang tidak benar terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Atas dasar itu, ia meminta maaf kepada Polri dan masyarakat luas.
Bharada E menjadi justice collaborator di kasus pembunuhan Brigadir J usai permohonannya diterima oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adapun alasan Bharada E direkomendasikan menjadi justice collaborator karena dia dianggap bukan pelaku utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E juga bersedia memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta terkait kasus tersebut.
Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J di kediaman perwira tinggi Korps Bhayangkara tersebut seperti pukulan keras bagi institusi Polri. Kematian Brigadir J menjadi sorotan utama di tanah air lantaran menyeret puluhan anggota Polri.
Sebanyak 97 personel kepolisian diperiksa oleh Polri akibat diduga terlibat dalam kasus penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo itu. Adapun 35 di antaranya melakukan pelanggaran kode etik profesi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merinci 35 personel yang diduga langgar etik berdasarkan pangkatnya. Terdiri dari 1 Inspektur Jenderal, 3 Brigadir Jenderal , 6 Kombes, 7 AKBP, 4 Kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.
Buntut dari peristiwa berdarah itu, sebanyak lima dari tujuh polisi dipecat dari Korps Bhayangkara. Mereka yang dipecat merupakan para tersangka obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan kasus Brigadir J.
Tujuh anggota Polri yang jadi tersangka obstruction of justice adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Sementara lima tersangka dipecat dari Polri yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.
Saat memberikan kesaksian di persidangan, Bharada E mengaku melihat Ferdy Sambo melepas tembakan ke arah Brigadir J. Sambo disebut menembak menggunakan senjata jenis Glock dengan dua tangan.
Sambo juga disebut mengenakan sarung tangan berwarna hitam saat hendak mengeksekusi Brigadir J. Namun, hanya tangan kiri yang terbungkus oleh sarung tangan tersebut.
Ia mengatakan bahwa perintah yang dilontarkan Sambo bukan 'hajar Chad' melainkan menembak Brigadir J. Bahkan, perintah itu, kata dia, disampaikan dengan nada tinggi.
Lihat Juga : |
Bharada E juga menepis keterangan Sambo yang menyebut dirinya menembak sebanyak lima kali. Ia menegaskan menembak sebanyak tiga hingga empat kali ke arah Brigadir J.
Bharada E mengaku melepaskan timah panas dalam jarak dua meter. Tembakan pertama ia lakukan dengan mata tertutup.
Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J. Namun, yang terjadi justru penembakan. Sambo mengatakan kejadian penembakan itu berjalan begitu cepat. Ia mengaku kaget saat Bharada E melepaskan tembakan ke arah Brigadir J.
Usai melihat Brigadir J terkapar berlumuran darah, Sambo pun panik. Ia mengaku sempat perintahkan Bharada E untuk berhenti tembaki Brigadir J.
Sambo mengatakan Bharada E melepaskan tembakan ke arah Brigadir J sebanyak lima kali. Selain itu, Sambo juga menegaskan bahwa dirinya tidak ikut menembak Brigadir J.
"Saudara ikut nembak tidak?" tanya hakim.
"Saya tidak ikut nembak," jawab Sambo.
Dalam kesaksiannya di sidang pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi bersikeras dirinya menjadi korban pemerkosaan hingga kekerasan oleh Brigadir J di Magelang.
Putri mengklaim Brigadir J telah melakukan tindak kekerasan seksual hingga penganiayaan terhadap dirinya. Menurutnya, Brigadir J telah membantingnya sebanyak tiga kali.
"Mohon maaf Yang Mulia, mohon izin yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi," kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12).
Sambil terisak di hadapan majelis hakim, Putri mengklaim Brigadir J telah memperkosa dan mengancam dirinya. Ia pun mempertanyakan alasan Polri akhirnya menyelenggarakan upacara pemakaman penghormatan untuk Brigadir J.
"Mungkin ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan pemerkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," ujarnya.
Lihat Juga : |
Kuat Ma'ruf mengaku melihat Brigadir J naik turun tangga dekat kamar Putri sembari mengintip-intip saat berada di Magelang, pada 7 Juli lalu. Melihat gerak-gerik itu, Kuat Ma'ruf pun mencoba membuat kaget Brigadir J.
Ia menggedor kaca teras dekat Brigadir J berdiri. Namun, Brigadir J justru berlari ketika melihat keberadaan Kuat Ma'ruf.
Kuat Ma'ruf kemudian dipanggil oleh Asisten Rumah Tangga (ART) Sambo, Susi untuk ke kamar Putri yang berada di lantai atas. Saat tiba di depan kamar, Kuat melihat Putri tergeletak di lantai dengan kondisi rambut acak-acakan.
Tak hanya rambut, Kuat Ma'ruf juga menyebut tempat tidur Putri berantakan, seprai dan bantal tak beraturan.
Ricky mengaku dipanggil Sambo setibanya di rumah Saguling usai menempuh perjalanan dari Magelang. Kepada Ricky, Sambo bercerita bahwa Putri telah dilecehkan oleh Brigadir J. Air mata Sambo pecah saat menceritakan peristiwa itu.
Sambo memerintah Ricky untuk menembak Brigadir J, namun perintah itu ia tolak. Ricky mengaku tak kuat mental untuk melaksanakan perintah tersebut. Sambo lantas memerintah Ricky untuk memanggil Bharada E.
Mendapat perintah itu, Ricky bergegas memanggil Bharada E. Kendati demikian, ia masih terus bertanya-tanya ihwal peristiwa pelecehan tersebut.
Setelahnya, Ricky melihat Putri ke luar area rumah dan meminta agar diantarkan ke rumah dinas Duren Tiga untuk isolasi mandiri.
Berlanjut ke halaman berikutnya...