ANALISIS

Pesimis Kasus Kanjuruhan Bisa Tuntas Usai Dirut PT LIB Bebas

CNN Indonesia
Jumat, 23 Des 2022 09:49 WIB
Kasus hukum Tragedi Kanjuruhan memasuki babak baru dan menuai kecaman publik setelah aparat membebaskan mantan Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita dari penjara.
Dirut PT LIB bebas dari penjara meski polisi mengklaim masih menyandang status tersangka. Dok: LIB/Pribadi
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus hukum Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang masuk babak baru dan mendapat banyak kecaman. Ini tak lepas karena salah satu tersangkanya yakni mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita bebas dari tahanan Polda Jawa Timur.

Hadian dan lima tersangka lainnya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun lima tersangka selain Hadian berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan.

Pihak penegak hukum mengklaim Hadian bebas karena berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19. Di saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan meski dibebaskan, polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3) terhadap Hadian. Artinya, Hadian masih berstatus tersangka.

Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad pesimistis kasus hukum tragedi Kanjuruhan bisa berjalan tuntas dan berkeadilan usai dilepasnya Hadian dari tahanan.

"Kalau dilepas kan jadi sulit dipercaya proses hukumnya akan tuntas dan berkeadilan bila begini," kata Suparji kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/12)

Ia menilai tersangka yang sudah terlebih dulu ditahan seharusnya membuat aparat lebih mudah memeriksa dan berkoordinasi untuk melengkapi berkas dengan lebih cepat.

Ia lantas mempertanyakan berkas penahanan yang tak kunjung lengkap sampai berakhirnya masa penahanan.

"Kenapa masa penahanan habis belum lengkap? Ini faktor kelambanan dalam proses penyidikan atau koordinasi tak efektif dari Jaksa? Ini perlu jadi perhatian dari penyidik," kata dia.

Suparji berpandangan seharusnya Hadian tak sampai dilepaskan dari tahanan. Ia mempertanyakan aparat penegak hukum tak mau mengambil opsi perpanjangan masa penahanan hingga berkasnya lengkap. Justru sebaliknya malah mengambil opsi dibebaskan.

Ia menilai tersangka yang sudah dibebaskan dari tahanan justru akan makin mempersulit proses pemeriksaan ke depannya.

"Karena tak mudah membebaskan orang yang sudah jadi tersangka. Dalam arti bila masa penahanan habis kan bisa diperpanjang dalam memudahkan proses pemeriksaan," kata dia.

"Karena ya itu tadi ketika ditahan saja tak dilengkapi, atau belum lengkap. Bagaimana enggak ditahan? bakal mempersulit proses pemeriksaan," tambahnya.

Melihat itu, Suparji meminta aparat penegak hukum untuk berkoordinasi dengan cepat untuk melengkapi berkas Hadian. Ia menegaskan meski dibebaskan, Hadian tetap harus menjalani proses hukum untuk dilengkapi berkas penyidikannya.

''Ini jadi satu indikasi bahwa rasanya sulit menarik pertanggungjawaban di atasnya. Karena eks direktur PT. LIB aja begitu sulitnya, apalagi yang di atasnya. Itu yang akan makin menyulitkan pendalaman pertanggungjawaban atas kasus ini," kata Suparji.

Berlanjut ke halaman berikutnya...

Masyarakat Penting Kawal Kasus Kanjuruhan

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER