ANALISIS

Kegentingan Memaksa Perppu Ciptaker Hanya Akal-akalan Jokowi

CNN Indonesia
Rabu, 04 Jan 2023 10:41 WIB
Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk menjawab putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. (Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia --

Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pengujung 2022.

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 138/PUU-VII/2009, salah satu syarat penerbitan Perppu adalah karena ada kondisi kegentingan yang memaksa.

Pemerintah mengklaim terdapat kondisi kegentingan memaksa sehingga menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk menjawab putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Kondisi kegentingan memaksa yang tertuang dalam Perppu Cipta Kerja ini antara lain hak atas pekerjaan dan hidup layak, krisis ekonomi global, peningkatan investasi dan percepatan proyek strategis nasional (PSN), hingga perang Rusia dan Ukraina.


Pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga berpendapat tak ada kegentingan memaksa sehingga pemerintah harus menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

"Kan pemerintah mengakui bahwa perekonomian Indonesia baik, yang kedua industri berjalan baik, para pekerja bekerja dengan baik, jadi apa yang terkait kegentingan, kan tidak ada," kata Jamaluddin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/1).

Jamaluddin mengatakan alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja karena perang Ukraina dan Rusia juga tak ada kaitannya. Menurutnya, berbagai alasan yang dilontarkan oleh pemerintah hanya pembenaran semata.

"Ya pembenaran ya, jadi justifikasi pemerintah. Tidak ada situasi yang bisa dibenarkan oleh pemerintah untuk menyatakan negeri ini sedang dalam situasi genting," ujarnya.

Senada, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar juga mengatakan pemerintah justru menunjukkan bahwa mereka kurang antisipasi untuk menghadapi dampak perang Ukraina dan Rusia.

"Saya dari sisi teknis, perang Ukraina dan Rusia itu sudah berlangsung cukup lama, artinya kalau sekarang tiba-tiba dijadikan alasan itu, negara tidak antisipatif selama ini, kan sudah cukup lama, kan sudah hampir setahun sebenarnya perang itu, nah artinya kalau dianggap sekarang tiba-tiba keadaan memaksa ya negara tidak antisipasi," kata Zainal.

Zainal berpandangan penerbitan Perppu Cipta Kerja ini hanya cara pemerintah untuk lepas dari tanggung jawab atas putusan MK Nomor: 91/PUU-XVIII/2020, yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Dalam putusan tersebut, MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja. Menurut Zainal, sebenarnya pemerintah masih memiliki waktu hingga 25 November 2023 untuk melakukan perbaikan.

"Ini bukan soal kegentingan memaksa sehingga harus dikeluarkan Perppu, ini cara pemerintah saja untuk menghindari tanggung jawab untuk memperbaiki undang-undang itu, jadi dia ambil jalan pintas dengan bikin aturan yang terabasan," katanya.


Berlanjut ke halaman berikutnya...

Omong Kosong Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :