Gazalba Bawa 7 Bukti Surat di Sidang Praperadilan Lawan KPK

CNN Indonesia
Rabu, 04 Jan 2023 18:12 WIB
Kuasa Hukum Hakim Agung Gazalba Saleh membawa alat bukti berupa tujuh surat dalam sidang praperadilan melawan KPK, Rabu (4/1).
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Zainal menjelaskan keputusan Hakim Agung bersifat independen, bisa mengabaikan masukan asistennya.

"Yang Mulia, Hakim Agung Pak Gazalba Saleh bersifat independen, jadi misalnya kita membuat pendapat hukum A, itu bisa jadi Yang Mulia Hakim Agung memakai pendapat kita atau tidak menggunakan, beliau akan berpendapat sendiri," kata Zainal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Zainal menjelaskan bahwa asisten Hakim Agung pun bersifat independen dalam membuat resume atas perkara yang masuk untuk ditangani oleh Hakim Agung.

Ia menyebut Hakim Agung tidak pernah bergantung pada pendapat hukum yang dibuat oleh Asisten Hakim Agung dalam membuat keputusan yang akan diambil.

"Artinya di dalam memutuskan suatu perkara tidak tergantung kepada asisten?" tanya Tim Penasihat Hukum Gazalba Saleh, Ahmad Maulana.

"Iya, tidak tergantung," kata Zainal.

Gazalba ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA pada 28 November 2022. Dia ditahan tepat 10 hari setelah KPK mengumumkannya sebagai tersangka.

Gazalba diduga menerima suap uang 202.000 dollar Singapura terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

KPK sejauh ini telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, termasuk Gazalba. Mereka ialah hakim agung Sudrajad Dimyati, hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

KPK menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana. Adapun seluruh tersangka sudah ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.

(yla/pmg)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER