DKPP Setop Laporan Pelecehan Wanita Emas atas Ketua KPU
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyetop laporan dugaan pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang diajukan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pihaknya tak bisa melanjutkan pemeriksaan karena Wanita Emas selaku pengadu telah menarik laporannya melalui Farhat Abbas selaku kuasa hukum.
"Karena sudah dicabut, DKPP tidak bisa menyidangkan," kata Heddy kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/1).
Sebelum mencabut laporan, Farhat menyebut Hasyim telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni beberapa kali pada Agustus hingga September 2022.
Ia mengklaim dugaan pelecehan seksual terjadi di lima tempat berbeda pada 13 Agustus 2022, 14 Agustus 2022, 15 Agustus 2022, 17 Agustus 2022, 18 Agustus 2022, 21 Agustus 2022, 22 Agustus 2022, 23 Agustus 2022, 25 Agustus 2022, 27 Agustus 2022, serta 2 September 2022.
Farhat juga turut melampirkan sejumlah bukti pelanggaran etik dan dugaan tindak kesusilaan yang dialami kliennya itu.
Oleh sebab itu, mereka melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke DKPP. Laporan itu diterima DKPP dan diberi nomor 01-22/SET-02/XII/2022.
"Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WA, dan foto-foto pembelian sebuah tiket Jogja, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya," kata dia.
Farhat menyebut pelecehan itu dilakukan oleh Hasyim kepada Hasnaeni dengan iming-iming akan meloloskan partainya sebagai peserta Pemilu 2024.
Namun, Partai Republik Satu pada akhirnya dinyatakan gagal lolos Pemilu 2024.