Indra Kenz Tetap Divonis 10 Tahun Penjara, Aset Dikembalikan ke Korban

CNN Indonesia
Kamis, 12 Jan 2023 17:52 WIB
Barang bukti kasus Indra Kenz yang semula disita dan dikembalikan kepada negara diubah menjadi dikembalikan kepada korban.
Indra Kesuma alias Indra Kenz tetap divonis 10 tahun penjara dalam putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Indra Kesuma alias Indra Kenz tetap divonis 10 tahun penjara dalam putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten terkait kasus penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Kesuma Alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp5.000.000.000 (miliar)," demikian putusan Banding Pengadilan Tinggi Banten, Kamis (12/1), dikutip dari detik.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya hakim mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor :1240/Pid.Sus/2022/PN Tng Tanggal 14 November 2022.

Status barang bukti yang semula disita dan dikembalikan kepada negara diubah menjadi dikembalikan kepada korban, khususnya barang bukti nomor urut 220 sampai dengan nomor urut 258.

"Dikembalikan kepada para saksi korban untuk dibagikan secara proporsional melaui Paguyuban/ Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (Akta pendirian Nomor 21 Tanggal 26 September 2022 di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta,S.H.,)," kata hakim Pengadilan Tinggi.

Dalam perkara ini korban berjumlah 144 orang dan telah menderita kerugian yang sangat besar yakni sebesar Rp83 miliar.

Hakim mengatakan perkara ini muncul karena adanya laporan dari salah satu saksi korban atas nama Maru Nazara, sehingga tidak tepat bilamana perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi.

"Maka oleh sebab itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban tersebut, maka adalah patut, tepat dan adil apabila barang-barang bukti tersebut, dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Pengurus Paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari Penuntut Umum," katanya.

Sebelumnya, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam kasus penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Selain itu, hakim yang mengadili Indra Kenz menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara.

Majelis hakim menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara. Hakim menyatakan aset yang disita merupakan hasil judi dan trader Binomo merupakan pemain judi.

Baca selengkapnya di sini.

(tim/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER