Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal menggelar persidangan terhadap lima tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Senin 16 Januari.
Para tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Berikut beberapa fakta yang dirangkum CNNIndonesia.com jelang sidang perdana tersangka Tragedi Kanjuruhan:
Polrestabes Surabaya meminta agar Kelompok Suporter Arema FC, Aremania tak datang ke Surabaya untuk mengikuti jalannya persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan.
Polisi melarang kelompok suporter itu datang ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Kabagops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri mengatakan pihaknya juga melarang suporter Persebaya, Bonek, datang ke PN Surabaya.
"Kami mengimbau teman-teman Arema baik Aremania maupun Bonek untuk tidak hadir ataupun untuk melakukan unjuk rasa," kata Toni saat dikonfirmasi, Rabu (11/1).
Aparat kepolisian akan menggelar sweeping untuk mencegah Aremania ke PN Surabaya. Polisi melarang Aremania serta kelompok suporter manapun untuk mengikuti persidangan Tragedi Kanjuruhan.
Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Polres di Malang Raya, Sidoarjo dan sekitarnya untuk melakukan sweeping saat sidang Tragedi Kanjuruhan digelar di PN Surabaya.
"Langkah yang kami lakukan tadi Polres di Malang Raya, Sidoarjo dan Perak jadi imbauannya melakukan patroli terhadap aksi sweeping baik Aremania dan Bonek," kata Toni, Rabu (11/1).
Tak hanya sweeping, polisi juga akan melakukan patroli siber untuk melacak pergerakan Aremania, yang berencana datang ke Surabaya.
PN Surabaya melarang media massa dan para jurnalis menyiarkan secara langsung proses persidangan lima tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Humas PN Surabaya Suparno mengatakan pelarangan live streaming merupakan permintaan majelis hakim, yang terdiri hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.
"Kami tidak boleh live ataupun streaming, itu permintaan dari majelis. Kalau mau ambil gambar silakan, jadi pada saat itu [sidang berlangsung] tidak boleh live streaming," kata Suparno, Kamis (12/1).
Suparno mengklaim larangan melakukan siaran langsung bagi para media dan jurnalis ini sudah diterapkan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan.
Kelompok suporter Persebaya Surabaya, Bonek menolak kedatangan Aremania untuk mengikuti persidangan Tragedi Kanjuruhan, di PN Surabaya.
Salah satu perwakilan Bonek, Husain Gozali mengatakan pihaknya menolak keberadaan Aremania, demi keamanan Kota Surabaya.
"Untuk menjaga kondusifitas Kota Surabaya, kami menolak Aremania datang ke Surabaya," kata pria yang akrab disapa Cak Conk itu kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/1).
Cak Conk menyebut Bonek tetap mempersilakan dan menghargai bila ada keluarga korban yang datang ke Surabaya, untuk memberikan kesaksian di pengadilan.
"Kami kan menghormati proses pengadilan yang ditempati di Surabaya, memang ada saksi korban dari pihak keluarga, ya kita hormati," ucapnya.
Fakta-fakta lain ada di halaman berikutnya...