Petugas Keamanan dan Keselamatan (Safety and Security Officer) Suko Sutrisno meminta bawahannya, Ahmad Yoni dan Lalu Panca untuk mencarikan 250 orang yang bersedia menjadi steward dalam Liga 1 Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Ratusan orang itu berhasi direkruit. Kemudian, Suko menempatkan mereka di pintu stadion tanpa arahan dan pelatihan.
Jaksa menyebut pada 1 Oktober 2022 pukul 14:00 WIB, terdakwa memerintahkan seluruh steward untuk berkumpul di Stadion Kanjuruhan. Terdakwa memerintahkan Ahmad Yobi, Lalu Panca dan Rony Subianto untuk membagi penempatan steward.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
" Yang melakukan penjagaan pada masing-masing pintu Stadion tanpa diberikan pengarahan terlebih dahulu terkait tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu petugas keamanan dan keselamatan (steward)," kata Jaksa.
Jaksa mengungkapkan hasil autopsi salah satu korban tragedi Kanjuruhan atasnama Naila Debi Anggraini. Perempuan berusia 14 tahun itu teridentifikasi mengalami patah tulang pada bagian dada akibat senjata tumpul.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pembacaan dakwaan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur (Jatim) AKP Hasdarmawan terkait kasus menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan pada tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Mulanya, Jaksa menjelaskan bahwa autopsi itu dilakukan usai penggalian jenazah (ekshumasi) Naila Debi Anggraini. Pada autopsi itu diketahui ada luka, memar, sampai tulang patah di beberapa bagian tubuhnya.
"Luka memar di kepala menembus tulang atap tengkorak bagian dalam, dada, dinding rongga dada bagian depan, perut, anggota gerak atas kiri, dan kedua anggota gerak bawah," ujar Jaksa membeberkan hasil pemeriksaan.
Kemudian, hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya patah tulang tertutup tulang iga kedua bagian depan sebelah kanan dan tulang dada. Kelainan tersebut di atas akibat kekerasan tumpul.
Selanjutnya, pemeriksa mendapati perdarahan dalam rongga dada yang diakibatkan dari patahan tulang iga dan tulang dada yang menusuk organ dalam rongga dada. Jaksa pun mengungkapkan hasil kesimpulan pemeriksaan adalah kematian korban diakibatkan kekerasan benda tumpul.
"Sebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada daerah dada yang mengakibatkan kerusakan organ vital rongga dada," ujarnya.
Atas perbuatannya, ia didakwa ancaman pidana dalam pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
(yla/isn)