Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Tersangka Pemerkosaan Kemenkop UKM
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Gugatan praperadilan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr. Putusan itu ditetapkan pada Kamis (12/1).
Lihat Juga : |
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon," demikian tertulis dalam SIPP Pengadilan Negeri Kota Bogor yang dilihat CNNIndonesia.com, Senin (16/1).
Dengan putusan praperadilan tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka tiga orang pegawai Kemenkop tidak sah. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sempat dicabut kembali pun dianggap sah.
"Menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813 b/III/RES 1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020 dan tidak sah penetapan Tersangka atas nama Para Pemohon dalam Penyidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/813.a/RES 1.24/I/2020/Sat Reskrim tanggal 01 Januari 2020," tulis putusan dalam SIPP PN Kota Bogor.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan pada 23 Desember 2022. Gugatan diajukan oleh tiga pemohon yaitu Zaka Pringga Arbi, Wahid Hasyim, dan Muhammad Fiqar. Pihak termohon yaitu Kapolres Bogor Kota.
Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Arie Hazairin. Sementara panitera pengganti yaitu Dudi Gusmawan.
Lihat Juga : |
Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan surat kuasa pemohon digelar pada 30 Desember 2022. Sidang berikutnya dilaksanakan pada 6, 9, 10, 11, 12 Januari 2023.
Kasus dugaan pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM terjadi pada 5 Desember 2019, saat para pegawai sedang melaksanakan rapat di Kota Bogor.
Korbannya merupakan pegawai honorer di Kemenkop UKM. Dia diduga diperkosa oleh empat rekannya, yaitu Zaka, Wahid, Fikar dan Nana.
Saat peristiwa itu terjadi, Zaka tercatat sebagai CPNS di Kemenkop UKM, sementara Wahid merupakan PNS Kemenkop UKM bagian kepegawaian. Fikar merupakan tenaga honorer, sedangkan Nana pegawai outsourcing di kementerian tersebut.
Saat ini keempatnya telah dipecat dari Kemenkop UKM. Korban juga telah berhenti dari kementerian pimpinan Teten Masduki itu.
Korban melaporkan perkara ini ke Polresta Bogor pada 20 Desember 2019. Pada Januari 2020, Polresta Bogor mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/813.a/RES 1.24/1//2020/Sat Reskrim.
Lihat Juga : |
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 14 Februari 2020. Namun pada 18 Meret 2020, polisi menghentikan penyidikan (SP3) dengan alasan keadilan restoratif.
Kemudian, Menko Polhukam menyatakan SP3 kasus dugaan pemerkosaan di Kemenkop UKM batal. Mahfud menjelaskan alasan SP3 karena pencabutan laporan tidak dibenarkan secara hukum.
"Memutuskan bahwa kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang korbannya bernama NDN dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3-nya," ujar Mahfud dalam video rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (21/11).
Polres Bogor lalu membatalkan SP3 tersebut. Namun kini, dalam putusan praperadilan hakim memutuskan bahwa SP3 sah. Status tersangka pun dibatalkan kembali.
(tim/pmg)