Jaksa: Putri Dampingi Sambo Minta Eliezer Tambah Amunisi Pistol Glock

CNN Indonesia
Rabu, 18 Jan 2023 15:03 WIB
Jaksa ungkap Putri di samping Sambo saat Bhrada E isi amunisi sebelum penembakan Brigadir J.CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Putri Candrawathi ikut mendampingi suaminya, Ferdy Sambo saat meminta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menambahkan amunisi di senjata api jenis Glock miliknya.

Hal itu disampaikan jaksa dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1). Putri duduk sebagai terdakwa.

"Bahwa terdakwa Putri Candrawathi yang sudah tetap berkehendak dengan sengaja merampas nyawa korban Yosua ikut mendampingi Ferdy Sambo meminta kepada Richard Eliezer untuk menambahkan amunisi pada senjata api Glock milik Richard Eliezer," ujar jaksa.

Jaksa menyebut semula amunisi dalam magasin Bharada E berisi tujuh butir peluru. Kemudian Bharada E memasukkan sebanyak delapan butir peluru ke dalam magasin pada senjata api jenis Glock miliknya untuk mengikuti permintaan Sambo.

"Yang mana Putri Candrawathi telah mengetahui tujuan pengisian peluru itu untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Putri Candrawathi dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup. Sementara dua terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana delapan tahun penjara.

(lna/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK