Polisi Naikkan Status AG Usai Temukan Bukti Chat WA hingga CCTV
Polisi menaikkan status hukum perempuan berinisial AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan sejumlah bukti baru dalam kasus ini di antaranya adalah chat Whatsapp hingga rekaman CCTV.
"Kami menemukan fakta-fakta baru, bukti chat WA, video yang ada di handphone. Kemudian perlu kamu sampaikan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (2/3).
"Dan kami berkomitmen siapapun yang bersalah harus dihukum," sambungnya.
Merujuk pada fakta dan bukti baru yang saling berkesesuaian itu, penyidik pun menaikkan status hukum AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Dalam perkara ini, AG dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.
"Oleh karenanya yang kami sampaikan tadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," ucap Hengki.
Putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.
Mario pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Rekan Mario, Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kini Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
(dis/isn)