Penganiayan Mario terhadap David berlanjut meskipun korban sudah dalam posisi tengkurap tak berdaya.
Pada rekonstruksi itu diperagakan Mario kembali menendang David dengan gerakan seolah-olah akan melakukan tendangan bebas dalam sepak bola (free kick). Bahkan, setelahnya Mario justru melakukan selebrasi 'siu' ala bintang sepak bola asal Portugal, Cristiano Ronaldo.
Usai selebrasi, Mario kembali menganiaya korban. Kali ini dengan cara memukul kepala korban menggunakan tangan kanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya, Shane menyerahkan ponsel yang dipegangnya untuk merekam momen tersebut kepada pemeran pengganti perempuan berinisial AG. Shane lalu menghampiri Mario dan mengingatkan atas tindakan yang telah dia lakukan.
"Udah lo diem," kata penyidik menirukan perkataan Shane.
"Gue enggak takut anak orang mati," ucap penyidik menirukan Mario.
Usai momen itu, saksi N yang merupakan teman dari ibu David berteriak 'woi'. Pada saat itu, seketika AG menghentikan perekaman yang ia lakukan memakai ponsel.
Adegan selanjutnya adalah sekuriti kompleks yang kembali datang ke tempat tersebut setelah aksi penganiayaan diketahui N yang merupakan warga kompleks tersebut.
"Sekuriti datang pakai motor posisi korban sudah tak berdaya," kata penyidik.
David anak pengurus GP Ansor dianiaya oleh Mario Dandy di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan akhir Februari lalu.
Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, perempuan berinisial AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Ia telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin di LPKS.
AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 8ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.