Kuasa Hukum Agung, Nugraha Kusumah, menjelaskan Kemendikbudristek ingin mengambil alih Trisakti karena alasan sebagian lahan kampus milik negara.
Pihaknya tak terima dengan alasan tersebut. Pihaknya meyakini lahan yang tercatat dalam AD/ART Trisakti adalah milik yayasan.
"Andai saja itu tanah memang punya pemerintah, ya sudah tanahnya [ambil] kenapa bisnisnya harus diambil," kata Nugraha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, kata Nugraha, Kemdikbudristek bukan hanya mengambil alih Universitas Trisakti, tapi juga Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi Trisakti, Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti School of Management, Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti dan Akademi Teknologi Grafika Trisakti.
"Yayasan Trisakti itu enggak cuma hanya universitas. Apa sih tujuannya?" ujarnya.
Nugraha juga menduga pengambilalihan struktur Yayasan Trisakti berkaitan dengan tahun politik 2024.
Dia khawatir, setelah diambil Kemendikbudristek, sebanyak 18.000 mahasiswa aktif dan 800 staf dan ratusan ribu alumni Trisakti tidak dapat lagi memiliki kebebasan berpendapat.
"Khususnya Universitas Trisakti yang dianggap kampus reformasi, apakah spirit reformasi dan demokrasi yang telah mendarah daging akan lenyap seiring masuknya unsur pemerintahan?" ucap dia.
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam menjelaskan Yayasan Trisakti awalnya didirikan oleh pemerintah untuk mengelola aset negara.
Salah satu asetnya yaitu lahan, di mana Universitas Trisakti saat ini berdiri. Setelah berpuluh tahun kemudian, kata Nizam, terjadi berbagai dinamika, sehingga seolah Yayasan Trisakti menjadi milik perorangan.
"Kemudian terjadi konflik berkepanjangan antara yayasan dan Universitas Trisakti," kata Nizam kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/5).
Nizam menyebut untuk melindungi mahasiswa dan aset negara, maka pemerintah mengembalikan tata kelola Trisakti sesuai anggaran dasar dan statuta asli.
"Yang secara legal masih berlaku," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Nizam, pemerintah melalui Mendikbudristek menetapkan keanggotaan pembina Yayasan Trisakti dengan unsur perwakilan pemerintah dan masyarakat.
"Tujuan utamanya untuk melindungi mahasiswa agar proses pendidikan serta kegiatan Tridharma perguruan tinggi lainnya dapat berjalan dengan baik, serta menjaga aset negara," tutur Nizam.
Adapun terkait putusan PTUN yang membatalkan Kepmen 330/P/2022, Nizam mengaku masih mempelajarinya.
"Sedang kita pelajari putusan tersebut. Prinsipnya kita harus amankan dan selamatkan aset negara serta lindungi mahasiswa dan dosen,' ucapnya.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Direktur Jenderel Administrasi Hukum Cahyo Rahadian Muzhar untuk meminta penjelasan terkait sengketa itu. Namun, dia belum merespons.
(yla/tsa)