Yayasan Trisakti tak terima kampusnya diambil alih oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pengambilalihan universitas itu ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Mendikbudristek (Kepmen) No 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti. Kepmen tersebut ditandatangani Nadiem Makarim pada 25 Agustus 2022.
Dalam Kepmen itu, Nadiem Makarim mengangkat 13 anggota dewan pembina Yayasan Trisakti yang baru. Dari 13 orang itu, sembilan di antaranya berasal dari unsur pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka resmi menjadi anggota dewan pembina sejak 20 Februari 2023 setelah Kemenkumham mengeluarkan surat Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan data Yayasan Trisakti. Sebanyak 13 orang itu pun menggantikan anggota yayasan sebelumnya yang diketuai oleh Anak Agung Gde Agung.
Agung mengatakan tak seharusnya Kemendikbudristek ikut campur terlalu jauh urusan Universitas Trisakti. Sebab, Trisakti adalah kampus swasta (PTS), bukan negeri (PTN).
"Ini pertama kali unsur pemerintah untuk masuknya secara tidak sah [ke dalam universitas]," kata Agung di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/5).
Agung semakin tak terima Trisakti diambil alih karena surat penerimaan pergantian struktur dari Kemenkumham itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Cahyo Rahadian Muzhar. Cahyo merupakan salah satu dari anggota dewan pembina baru yang diangkat Nadiem.
Agung sempat mengajukan gugatan atas Kepmen 330/P/2022 itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 21 November 2021. Menurut Agung, Kemendikbudristek telah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Di mana, Trisakti sebagai perguruan tinggi swasta hanya dapat dikelola dan dibina oleh Yayasan Trisakti dan bukan oleh pemerintah, karena pemerintah hanya dapat mengelola dan membina PTN," jelas dia.
PTUN mengabulkan gugatan Agung. PTUN juga memerintahkan Nadiem Makarim untuk mencabut Kepmen tersebut.
Namun, kata Agung, Kemendikbudristek justru mengeluarkan akta setelah Kemenkumham mengeluarkan surat Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan data Yayasan Trisakti.
Agung menjelaskan 13 orang yang diangkat Nadiem itu hingga saat ini masih menjabat sebagai anggota pembina yayasan, meski Kepmen sudah dibatalkan PTUN.
Selain Cahyo, delapan pejabat Kemenkumham lain yang diangkat menjadi anggota pembina di Trisakti adalah Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana, dan Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.
Kemudian, dari Kemendikbudristek ada Direktur Kelembagaan Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Lukman, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Sri Gunani Partiwi, Kabiro Keuangan dan Barang Milik Negara Kemendikbudristek Faisal Syahrul.
Lalu, ada dari Kemenkeu ada Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban, Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Andin Hadiyanto.
"Ini jelas-jelas melanggar hukum," ujarnya.
Penjelasan Kemendikbudristek di halaman berikutnya.