Komnas Perempuan Sorot 253 Kasus Batal Kawin: Tren Baru

CNN Indonesia
Kamis, 25 Mei 2023 16:33 WIB
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti tren baru di tahun 2022 yakni adanya fenomena batal kawin.
Ilustrasi. Komnas Perempuan menyoroti kenaikan tren batal kawin pada 2022. (iStock/Luke Chan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti tren baru di tahun 2022 yakni adanya fenomena pembatalan perkawinan.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyebut berdasarkan data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag), pembatalan perkawinan pada tahun 2022 mencapai 253 kasus.

"Badilag juga mencatatkan kasus pembatalan perkawinan, sebuah tren baru yang perlu dikaji lebih mendalam," kata Andy mengutip Catatan Tahunan Komnas Perempuan yang dirilis Kamis (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andy menjelaskan pembatalan perkawinan adalah suatu tindakan pembatalan suatu perkawinan yang tidak mempunyai akibat hukum yang dikehendaki karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum atau peraturan perundang-undangan.

Menurut Andy, hal tersebut permasalahan yang harus diperhatikan. Sebab, dalam pembatalan perkawinan terdapat persoalan penelantaran yang melanggar hak-hak perempuan dalam perkawinan.

"Di tahun-tahun sebelumnya, pembatalan perkawinan tidak ada di data Badilag yang menunjukkan adanya tren baru," ucap dia.

Pada 2022 Komnas Perempuan menemukan mekanisme pembatalan perkawinan digunakan untuk menghindari penghukuman sebagai pelaku kekerasan.

Biasanya, kata Andy, pembatalan perkawinan berkaitan dengan kasus kekerasan terhadap istri (KTI).

Andy pun memberi contoh salah satu kasus yang terjadi di Jakarta. Dalam kasus tersebut, pembatalan dilakukan oleh seorang suami yang telah menelantarkan korban dan menikah siri dengan perempuan lain.

"Suami mengajukan gugatan pembatalan perkawinan dan pengadilan mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan suami," kata dia.

"Korban banding dan putusan PT menyatakan bahwa perkawinan sah menurut hukum. Kasus ini dalam proses kasasi," imbuhnya.

Secara umum, Komnas Perempuan mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 457.895 kasus pada 2022. Dari jumlah itu, sebanyak 622 kasus atau 30 persen di antaranya merupakan kasus Kekerasan Terhadap Istri (KTI).

(yla/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER